ENDE, KOMPAS.com - Seorang polisi berinsisial Bripda OPA ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap PA, warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Ende, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
"Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi ketika Bripda OPA merespons teriakan dari seorang saksi," ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni di Ende, Jumat (31/10/2025).
Pelaku memukuli korban yang membuat korban terjatuh dan mengalami luka.
Menurut Joni, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ende, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025), pukul 15.35 Wita.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Ende.
"Setelah terima laporan, terlapor langsung diamankan," katanya.
Joni mengatakan, proses hukum kasus tersebut berjalan objektif, mengumpulkan setiap fakta, dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Ia juga menegaskan, institusi tidak akan menoleransi atau melindungi oknum yang menyimpang dari sumpah jabatannya.
"Proses penegakan hukum akan berjalan simultan dan transparan," tandasnya.
https://regional.kompas.com/read/2025/10/31/172304778/aniaya-warga-hingga-tewas-polisi-di-ende-ditahan