PATI, KOMPAS.com - DPRD Pati memutuskan Bupati Sudewo tidak dimakzulkan. Hasil diputuskan pada sidang paripurna kedua dengan agenda "Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Pati Tentang Kebijakan Bupati Pati".
Proses pemakzulan Sudewo tidak diproses setelah hanya satu dari tujuh fraksi di DPRD Pati yang berpendapat agar pemakzulan Sudewo diproses.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Ketua DPRD: Mohon Maaf kepada Seluruh Masyarakat
"Akan tetapi ada 6 fraksi ada Gerindra, PPP, kemudian PKB, Demokrat, PKS dan Golkar menghendaki agar Bupati ini di berikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan," ungkap Ali, usai paripurna, Jumat (31/10/2025) malam.
Sesuai aturan yang berlaku, hasil voting memutuskan bahwa Bupati Sudewo tidak direkomendasikan dimakzulkan.
"Untuk itu yang menang dari enam fraksi tadi," ujar dia.
Dia juga mengungkap alasan Fraksi PDI P menghendaki Bupati Pati dimakzulkan karena dinilai melanggar sejumlah aturan dari paparan tim Pansus DPRD sebelumnya.
Baca juga: Daftar 6 Partai yang Menyelamatkan Bupati Pati Sudewo dari Pemakzulan
"Dari Fraksi PDI Perjuangan menginginkan (dimakzulkan) karena melihat, kemudian memperhatikan hasil tadi laporan pansus," jelas Ali.
Setidaknya terdapat 12 poin tuntutan masyarakat kepada Bupati Pati Sudewo, beberapa di antaranya dianulir melanggar aturan oleh tim pansus DPRD.
Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas hasil akhir paripurna setelah dua bulan melakukan pembahasan terkait hasil kinerja bupati.
"Mohon maaf seluruh masyarakat Kabupaten Pati, itulah hasil akhir yang disampaikan teman-teman DPRD Pati," kata Ali.
Bupati Pati Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Sudewo diperiksa sebagi saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk klaster proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. ANTARA FOTO/Fauzan/agrPada Pilkada Pati 2024, Sudewo bersama pasangannya Risma Ardhi Chandra memenangkan kontestasi dan resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati. Sebelumnya, ia pernah mencalonkan diri di Pilkada Karanganyar 2002, namun belum berhasil.
Baca juga: Pemakzulan Bupati Sudewo Ditentukan Hari Ini, Warga Pati Gelar Doa dan Siram Air Kembang
Selepas beberapa bulan menjabat ia menelurkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kebijakan itu ditentang masyarakat dan berimplikasi pada unjuk rasa besar-besaran di kabupaten tersebut. Hingga DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk memakzulkan Sudewo.
(Penulis: Kontributor Demak, Nur Zaidi)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang