Salin Artikel

Dari 7 Fraksi, Hanya PDI-P yang Menilai Bupati Pati Sudewo Layak Dimakzulkan

Proses pemakzulan Sudewo tidak diproses setelah hanya satu dari tujuh fraksi di DPRD Pati yang berpendapat agar pemakzulan Sudewo diproses.

"Akan tetapi ada 6 fraksi ada Gerindra, PPP, kemudian PKB, Demokrat, PKS dan Golkar menghendaki agar Bupati ini di berikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan," ungkap Ali, usai paripurna, Jumat (31/10/2025) malam.

Sesuai aturan yang berlaku, hasil voting memutuskan bahwa Bupati Sudewo tidak direkomendasikan dimakzulkan.

"Untuk itu yang menang dari enam fraksi tadi," ujar dia.

Dia juga mengungkap alasan Fraksi PDI P menghendaki Bupati Pati dimakzulkan karena dinilai melanggar sejumlah aturan dari paparan tim Pansus DPRD sebelumnya.

"Dari Fraksi PDI Perjuangan menginginkan (dimakzulkan) karena melihat, kemudian memperhatikan hasil tadi laporan pansus," jelas Ali.

Setidaknya terdapat 12 poin tuntutan masyarakat kepada Bupati Pati Sudewo, beberapa di antaranya dianulir melanggar aturan oleh tim pansus DPRD.

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas hasil akhir paripurna setelah dua bulan melakukan pembahasan terkait hasil kinerja bupati.

"Mohon maaf seluruh masyarakat Kabupaten Pati, itulah hasil akhir yang disampaikan teman-teman DPRD Pati," kata Ali.

Pada Pilkada Pati 2024, Sudewo bersama pasangannya Risma Ardhi Chandra memenangkan kontestasi dan resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati. Sebelumnya, ia pernah mencalonkan diri di Pilkada Karanganyar 2002, namun belum berhasil.

Selepas beberapa bulan menjabat ia menelurkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan itu ditentang masyarakat dan berimplikasi pada unjuk rasa besar-besaran di kabupaten tersebut. Hingga DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk memakzulkan Sudewo.

(Penulis: Kontributor Demak, Nur Zaidi)

https://regional.kompas.com/read/2025/10/31/192417878/dari-7-fraksi-hanya-pdi-p-yang-menilai-bupati-pati-sudewo-layak-dimakzulkan

Bagikan artikel ini melalui
Oke