LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bandar Lampung berinisial BN (34) tega membunuh mantan istrinya sendiri lantaran sakit hati karena dituduh berselingkuh hingga digugat cerai.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban, TF (31), yang berada di Perumahan Asri Mandiri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu (1/11/2025).
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya.
"Korban adalah mantan istri pelaku, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan benda tajam di tubuhnya," kata Erwin di Bandar Lampung, Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Ketika Asmara Berujung Polisi Propam Bunuh dan Perkosa Dosen di Muaro Bungo Jambi
Pelaku ditangkap di rumah korban setelah sempat bersembunyi di salah satu kamar beberapa jam usai melakukan pembunuhan.
Menurut Erwin, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati setelah dituduh selingkuh.
"Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh oleh korban melakukan perselingkuhan," ujarnya.
Erwin menambahkan, pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan yang sudah dimilikinya. Setelah itu, pelaku mengambil cobek dan pisau dari dapur sebelum memasuki kamar korban.
"Setelah masuk ke kamar, korban terbangun dan keduanya saling dorong, sampai akhirnya pelaku memukul korban dengan cobek kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau berulang kali," katanya.
Polisi menjerat BN dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal dua puluh tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang