MANOKWARI, KOMPAS.com - Kuasa Hukum terdakwa dugaan korupsi kredit macet di Bank Papua di Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, terdakwa Sabri Basir, selaku pihak yang mengajukan kredit di Bank Papua Kabupaten Manokwari Selatan.
Menurut Dewi Purwaningsih, tuntutan terhadap Sabri berlebihan. Dia menilai, perkara yang didakwakan terhadap kliennya seharusnya bukan tindak pidana korupsi tetapi utang piutang.
Sebelumnya, Sabri dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara karena mengajukan kredit untuk usaha. Namun, proses pengajuannya diduga tidak sesuai dengan mekanisme. Dalam prosesnya juga disebut dibantu oleh dua terdakwa lain, yakni Prastyo Christian Andriano Tirando dan Wilson Baransano selaku analis kredit di Bank Papua di Mansel.
"Menurut kami terdakwa Sabir Basir dalam dakwaan Primer dan Subsider maupun tuntutan JPU tidak terbukti ya. Hal ini didasarkan juga pada keterangan saksi dan ahli sebelumnya, karena ini merupakan masalah kredit macet yang seharusnya dialihkan ke utang piutang," kata Dewi Purnomo Ningsih usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Manokawari, Senin (30/4/2026).
Baca juga: Jenazah Korban Penyerangan OTK di Papua Barat Daya Dipulangkan ke Ende NTT
Sementara itu, dalam sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Dewi meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa Sabir Basir dengan hukum yang ringan atau lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kami penasehat hukum menghormati tuntutan yang disampaikan JPU, namun menurut kami tuntutan tersebut terlalu berat apabila dibandingkan dengan fakta persidangan," ujar Dewi dalam sidang.
"Di sisi lain, usaha terdakwa bangkrut bahkan terdakwa terlilit hutang karena bisnis yang dijalankan terdakwa tidak berjalan, karena dihadapkan dengan masalah hukum yang kini dijalani," katanya lagi.
Kuasa hukum terdakwa Wilson Baransano, Jahot Lumbangaol, dalam pleidoinya memohon agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan oleh JPU dalam dakwaan primer dan subsider.
"Kami memohon agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan atau sekiranya menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, kemudian memerintahkan agar terdakwa dilepas dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujar Jahot.
"Kami selaku penasehat hukum bersama terdakwa dan keluarganya meletakan harapan kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir dari keadilan akan memutus perkara ini seadil-adilnya," katanya lagi.
Baca juga: Polda Papua Barat Amankan 111 Terminal hingga 41 Masjid dalam Operasi Ketupat 2026
Permintaan yang sama juga disampaikan kuasa hukum terdakwa Prastyo Christian Andriano Tirando. Leonor Patalala dalam pembelaan memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dakwaan dan tuntutan JPU.
"Kami memohon kiranya majelis hakim membebaskan terdakwa Prastyo Christian andriano Tirando dari dakwaan atau setidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Leonor Patalala.
Ketua Majelis Hakim Mahendraasmara Purnama Jati SH MH menutup sidang dan mengagendakan pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan.
Untuk diketahui, Sabri Basir merupakan mantan pegawai Bank. Dalam dakwaan, dia mengajukan kredit yang diduga menggunakan identitas sejumlah warga untuk kepentingannya.
Tak sendiri, Sabir disebut jaksa dibantu dua terdakwa lainnya yang merupakan dua analis di Bank Papua Cabang Mansel, yakni Wilson Baransano dan Prastyo Christian Andriano Tirando.
Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 996.750.000.
Ketiganya sebelumnya sudah dituntut oleh JPU. Wilson Baransano dan Prastyo Christian Andriano Tirando dituntut hukuman 4 Tahun dan denda Rp50 juta. Sedangkan Sabri dituntut 7 Tahun dan 6 bulan, serta denda 250 Juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang