Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Macet di Bank Papua Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Utang Piutang

Kompas.com, 30 Maret 2026, 19:35 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kuasa Hukum terdakwa dugaan korupsi kredit macet di Bank Papua di Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, terdakwa Sabri Basir, selaku pihak yang mengajukan kredit di Bank Papua Kabupaten Manokwari Selatan.

Menurut Dewi Purwaningsih, tuntutan terhadap Sabri berlebihan. Dia menilai, perkara yang didakwakan terhadap kliennya seharusnya bukan tindak pidana korupsi tetapi utang piutang.

Sebelumnya, Sabri dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara karena mengajukan kredit untuk usaha. Namun, proses pengajuannya diduga tidak sesuai dengan mekanisme. Dalam prosesnya juga disebut dibantu oleh dua terdakwa lain, yakni Prastyo Christian Andriano Tirando dan Wilson Baransano selaku analis kredit di Bank Papua di Mansel.

"Menurut kami terdakwa Sabir Basir dalam dakwaan Primer dan Subsider maupun tuntutan JPU tidak terbukti ya. Hal ini didasarkan juga pada keterangan saksi dan ahli sebelumnya, karena ini merupakan masalah kredit macet yang seharusnya dialihkan ke utang piutang," kata Dewi Purnomo Ningsih usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Manokawari, Senin (30/4/2026).

Baca juga: Jenazah Korban Penyerangan OTK di Papua Barat Daya Dipulangkan ke Ende NTT

Sementara itu, dalam sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Dewi meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa Sabir Basir dengan hukum yang ringan atau lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Kami penasehat hukum menghormati tuntutan yang disampaikan JPU, namun menurut kami tuntutan tersebut terlalu berat apabila dibandingkan dengan fakta persidangan," ujar Dewi dalam sidang.

"Di sisi lain, usaha terdakwa bangkrut bahkan terdakwa terlilit hutang karena bisnis yang dijalankan terdakwa tidak berjalan, karena dihadapkan dengan masalah hukum yang kini dijalani," katanya lagi.

Kuasa hukum terdakwa Wilson Baransano, Jahot Lumbangaol, dalam pleidoinya memohon agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan oleh JPU dalam dakwaan primer dan subsider.

"Kami memohon agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan atau sekiranya menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, kemudian memerintahkan agar terdakwa dilepas dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujar Jahot.

"Kami selaku penasehat hukum bersama terdakwa dan keluarganya meletakan harapan kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir dari keadilan akan memutus perkara ini seadil-adilnya," katanya lagi.

Baca juga: Polda Papua Barat Amankan 111 Terminal hingga 41 Masjid dalam Operasi Ketupat 2026

Permintaan yang sama juga disampaikan kuasa hukum terdakwa Prastyo Christian Andriano Tirando. Leonor Patalala dalam pembelaan memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dakwaan dan tuntutan JPU.

"Kami memohon kiranya majelis hakim membebaskan terdakwa Prastyo Christian andriano Tirando dari dakwaan atau setidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Leonor Patalala.

Ketua Majelis Hakim Mahendraasmara Purnama Jati SH MH menutup sidang dan mengagendakan pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan.

Untuk diketahui, Sabri Basir merupakan mantan pegawai Bank. Dalam dakwaan, dia mengajukan kredit yang diduga menggunakan identitas sejumlah warga untuk kepentingannya.

Tak sendiri, Sabir disebut jaksa dibantu dua terdakwa lainnya yang merupakan dua analis di Bank Papua Cabang Mansel, yakni Wilson Baransano dan Prastyo Christian Andriano Tirando.

Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 996.750.000.

Ketiganya sebelumnya sudah dituntut oleh JPU. Wilson Baransano dan Prastyo Christian Andriano Tirando dituntut hukuman 4 Tahun dan denda Rp50 juta. Sedangkan Sabri dituntut 7 Tahun dan 6 bulan, serta denda 250 Juta.

Baca juga: Buku “Palms of New Guinea” Resmi Diluncurkan, Tegaskan Papua Barat sebagai Pusat Riset Biodiversitas Tropis

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
Regional
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Macet di Bank Papua Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Utang Piutang
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat