PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, berencana menemui Presiden RI Prabowo Subianto pada awal April 2026.
Pertemuan tersebut akan membahas nasib penambang rakyat serta kejelasan pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kalteng.
Dorong Kejelasan WPR
Agustiar menegaskan persoalan pertambangan rakyat perlu diselesaikan secara bersama-sama, terutama terkait legalitas dan tata ruang.
“Kalau kita ada niat, kita sama-sama, ada common will sama-sama, tidak ada yang tidak mungkin (pasti bisa diselesaikan),” ujar Agustiar, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Tambang Ilegal Rugikan Sumbar Rp 9 Triliun, Pemprov Percepat Izin Tambang Rakyat
Menurutnya, penegasan WPR menjadi kunci untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi penambang rakyat, mulai dari ketidakpastian lokasi hingga legalitas dan keselamatan kerja.
“Kami berniat untuk kembali menemui Pak Presiden, di awal bulan April ini, ini untuk menyikapi persoalan WPR dan tata ruang di Kalteng,” ujarnya.
Ia menilai, jika persoalan WPR dapat diselesaikan, maka penataan sektor pertambangan secara keseluruhan akan lebih mudah dilakukan.
“Kalau WPR itu kuncinya terbuka, masalahnya bisa kita selesaikan bersama-sama, yang lainnya agak mudah,” kata Agustiar.
Selain itu, Agustiar juga mendorong pengelolaan pertambangan rakyat melalui skema koperasi, seperti Koperasi Merah Putih yang berbasis di tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, model tersebut memungkinkan pengelolaan wilayah yang lebih luas dan hasil yang lebih merata bagi masyarakat.
“Dengan luas area yang lebih besar melalui koperasi, diharapkan hasilnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh anggota masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Imbas Demo Penambang Rakyat, PT Timah Rugi Rp 2,25 Miliar
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan rencana penerbitan 313 wilayah pertambangan rakyat (WPR) baru pada 2026.
Dari jumlah tersebut, Kalteng memperoleh 129 blok WPR, sementara Sumatera Barat 121 blok dan Sulawesi Utara 63 blok.
Seluruh blok tersebut telah melalui proses evaluasi teknis, administrasi, dan tata ruang oleh Kementerian ESDM.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang