Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Tuban Jual Istri yang Baru Dinikahinya secara Siri ke Pria Lain

Kompas.com - 14/08/2025, 20:24 WIB
Hamim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Tindak pidana perdagangan orang melalui jasa layanan prostitusi online kembali terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kali ini, seorang pria berinisial FCO (30), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tertangkap polisi karena diduga menjual istrinya berinisial LM (24), yang baru dinikahinya beberapa bulan secara siri untuk layanan orang dewasa dengan tarif Rp 300.000.

Aksinya terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan ke sebuah rumah indekos yang disewa FCO bersama LM.

Diduga, tempat itu dipergunakan sebagai tempat layanan prostitusi.

Baca juga: Korban dan Pelaku Prostitusi Anak di Surabaya Sepasang Kekasih

FCO berdalih rumah tangganya sedang mengalami kesulitan ekonomi sehingga ia nekat melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan menjual istrinya.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, tindak perdagangan orang yang dilakukan tersangka terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

Saat petugas kepolisian melakukan penyelidikan ke sebuah rumah indekos yang berlokasi di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, tersangka dan istrinya LM sedang melayani pria lain berinisial LAM, Rabu (23/7/2025), 

"Saat digerebek itu, tersangka menunggu di luar kamar kos yang disewanya. Sedangkan, istrinya berhubungan badan dengan pria lain di dalam kamar kos," kata Iptu Siswanto, dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Surabaya, Pelaku Untung Rp 100.000 per Pelanggan

Selain mengamankan tersangka FCO dan istrinya LM, serta LAM, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa dua buah handphone, uang tunai Rp. 300.000, dan 1 buah kondom. 

Iptu Siswanto mengungkapkan, hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku menawarkan istrinya untuk jasa layanan pria dewasa melalui aplikasi online.

"Aksinya dilakukan dengan cara menawarkannya secara online melalui aplikasi kencan," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud pasal 296 KUHP.

"Tersangka saat ini masih ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Surabaya
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Surabaya
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Surabaya
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Surabaya
Mendagri Minta Pejabat Tak 'Flexing', Eri Cahyadi: dari Dulu Modelnya Seperti Ini
Mendagri Minta Pejabat Tak "Flexing", Eri Cahyadi: dari Dulu Modelnya Seperti Ini
Surabaya
Keluhan Guru di Sekolah Penerima Bantuan: Chromebook Bergantung Internet dan Harus Pakai Aplikasi Bawaan
Keluhan Guru di Sekolah Penerima Bantuan: Chromebook Bergantung Internet dan Harus Pakai Aplikasi Bawaan
Surabaya
Hidup Sebatang Kara, Lansia Obesitas di Bangkalan Dievakuasi Warga ke Rumah Sakit
Hidup Sebatang Kara, Lansia Obesitas di Bangkalan Dievakuasi Warga ke Rumah Sakit
Surabaya
4 Penjual Miras di Karnaval Sound Horeg, 1 Jadi Tersangka dan Hanya Dijerat Tindak Pidana Ringan
4 Penjual Miras di Karnaval Sound Horeg, 1 Jadi Tersangka dan Hanya Dijerat Tindak Pidana Ringan
Surabaya
Mantan Kepala Disdik Jombang yang Diberhentikan karena Video Asusila Ikut Job Fit
Mantan Kepala Disdik Jombang yang Diberhentikan karena Video Asusila Ikut Job Fit
Surabaya
Dindik Bangkalan: 460 Unit Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim Masih Digunakan di 32 SMA-SLB
Dindik Bangkalan: 460 Unit Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim Masih Digunakan di 32 SMA-SLB
Surabaya
Mimpi Sunari dan Warga Dusun Baban Timur Jember Punya Jalan Aspal dan Listrik
Mimpi Sunari dan Warga Dusun Baban Timur Jember Punya Jalan Aspal dan Listrik
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau