Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Sepeda Motor Peserta Jalan Sehat HUT Ke-80 RI di Ngawi Ditangkap, Pelaku Sudah Curi di 30 Lokasi di Jatim

Kompas.com - 19/08/2025, 17:13 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menangkap ES (41), tersangka pencurian sepeda motor milik salah satu peserta jalan sehat dalam rangka HUT ke-80 RI di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 30 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles P Tampubolon, mengkonfirmasi penangkapan tersangka pada Selasa (19/8/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi memburu ES selama tiga hari.

"Kami berhasil menangkap tersangka ES dalam waktu tiga hari setelah kasus ini dilaporkan oleh korban. Dari hasil pendalaman tim Satreskrim Polres Ngawi, tersangka ES sudah beraksi di 30 lokasi yang berbeda di Jawa Timur,” ujar Charles.

Baca juga: Jatuh ke Sawah, Pencuri Sepeda Motor di Malang Tewas Usai Diamuk Massa

Penangkapan ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan ES pada Senin (11/8/2025), saat ia mengambil sepeda motor Yamaha Vega R milik salah satu warga di halaman Masjid Ar-Rahman, Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Sepeda motor tersebut hilang saat pemiliknya mengikuti kegiatan jalan sehat.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Raya Ngawi–Solo pada Rabu (13/8/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, empat kunci letter T, uang tunai Rp 558.000 serta lima unit sepeda motor.

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa ES merupakan residivis kambuhan yang telah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.

Tersangka diketahui biasa beraksi pada pagi hari menggunakan kunci letter T dan memanfaatkan sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih menancap.

Baca juga: 3 Anggota TNI di Bali Aniaya Pencuri Sepeda Motor hingga Tewas

“Tersangka ES juga memanfaatkan sepeda motor yang masih ditinggalkan pemilik dengan kunci menancap,” kata Charles.

ES dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan penadah hasil curian,” tambahnya.

Charles juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu mengamankan kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan untuk mencegah pencurian.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Pelaku Mutilasi Berupaya Hilangkan Sidik Jari Korban, Kapolres Mojokerto: Agar Sulit Diidentifikasi
Surabaya
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Remaja Pembuang Bayi di Pasuruan Diketahui Hamil Sejak SMP
Surabaya
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Kadisdik Magetan: Meski Sempat Terlambat, Bantuan Chromebook Tetap Bisa Digunakan Hingga Saat ini
Surabaya
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Pria di Bangkalan Tewas Usai Dibacok 2 Orang di Tepi Jalan
Surabaya
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Rekam Jejak Irfan Yusuf, dari Ponpes Tebuireng Jombang Kini Menteri Haji dan Umrah
Surabaya
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Longsor Tutup Jalan Trans Ende-Maumere, Aktivitas Warga Terganggu
Surabaya
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Khofifah Bantah PHK Massal di Gudang Garam: Itu Pensiun Dini, Hanya 200 Orang
Surabaya
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Amankan Iklim Investasi, Pemkab Situbondo Bentuk Satgas Tangani Ormas Terafiliasi Preman
Surabaya
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi Aktif Lagi, Terbang 2 Kali Sepekan
Surabaya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Eri Cahyadi Angkat Anak Damkar Surabaya yang Gugur Saat Bertugas, Gantikan Ayahnya
Surabaya
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Polisi Beri Peringatan Terakhir untuk Penjarah Kembalikan Barang Milik Kantor DPRD Kota Madiun
Surabaya
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Suspek Meningkat, 20 Desa Ditetapkan KLB Campak di Pamekasan
Surabaya
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Ibu 16 Tahun yang Buang Bayinya di Lahan Bekas Kolam Lele Kini Dirawat di Rumah Sakit
Surabaya
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Ketua RT di Banyuwangi Kaget Lihat Paket Sabu Berserakan di Jalan, Langsung Lapor Babinsa
Surabaya
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Derita Orangtua Korban Mutilasi Rela Berjualan Sempol Demi Kuliahkan Anak, Ketua RT: Mereka Sempat Kebingungan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau