SURABAYA, KOMPAS.com - Itong Isnaeni, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga eks terpidana kasus korupsi diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.
Kabar tersebut dibenarkan Humas PN Surabaya, Pujiono. PN Surabaya menurutnya telah menerima SK pengangkatan Itong Isnaeni sebagai ASN.
"Sudah saya tanya ke Pak Wakil Ketua PN Surabaya, yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi ASN di sini (PN Surabaya)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti
Sampai saat ini, dia mengaku belum mengetahui Itong Isnaeni akan ditugaskan di bagian mana.
"Itu nanti tergantung formasi kebutuhan pegawai," jelasnya.
Itong Isnaeni merupakan terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Dalam perkara ini, ia divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 5 tahun penjara pada 2022.
Baca juga: Mantan Hakim Itong Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Kemenkumham: Diperlakukan Sama
Itong juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 390 juta subsider 6 bulan.
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022 di Surabaya.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan Itong, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.
Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp 140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam dakwaan, Itong diduga menerima suap hingga Rp 450 juta untuk mengondisikan putusan perkara pembubaran PT SGP. Jaksa KPK sempat menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis 5 tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini