BONDOWOSO, KOMPAS.com - Polres Bondowoso akhirnya menetapkan AG (35), warga Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, sebagai tersangka penganiayaan yang berujung kematian terhadap pria selingkuhan istrinya.
AG diduga sengaja menembak DS, pria yang pada 12 Agustus dini hari bersama istri AG di areal persawahan Desa Sukodono, Kecamatan Pujer.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka sakit hati lantaran diselingkuhi. AG mengendus perselingkuhan itu dan mengikuti DS serta istrinya.
Baca juga: Remaja di Bondowoso Curi Mobil Orangtua Sendiri, Rencanakan Tebusan Rp 10 Juta
"Senapan angin ditembakkan ke semak-semak, mengenai DS," katanya, Selasa (26/8/2025).
Senapan angin itu dua kali ditembakkan dari jauh dan mengenai leher DS. Akibatnya, DS tewas. Sementara istri AG melarikan diri.
"Ada rangkaian-rangkaian (perselingkuhan)," ujarnya.
Baca juga: Motif Penusukan Siswa SMP di Bondowoso Terungkap, Dendam akibat Perundungan
Pada peristiwa itu, Polres Bondowoso mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan 41 butir amunisi.
AG diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung meninggal dunia.
Penyidik mengenakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 359 KUHP kepada tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Senapan angin bukan untuk berburu di sembarang tempat, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa. Kami akan tindak tegas setiap penyalahgunaan senjata yang membahayakan nyawa orang lain,” ucap Harto.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini