PAMEKASAN, KOMPAS.com - Dua penjual minuman keras (miras) di Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditangkap polisi saat dilakukan operasi pada Jumat (27/3/2026) malam.
Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tlanakan Ipda Benny Halizah Putra dan Kanit Intel Aiptu Andi Muria Jaya menyasar dua tempat penjual miras di dua lokasi berbeda.
Dua orang pemilik rumah, inisial H dan FA diamankan setelah polisi menemukan bukti minuman keras.
Keduanya ditangkap dan semua barang bukti disita.
Baca juga: 4 Warga Cianjur Tewas Diduga karena Miras Oplosan, Satu Kritis
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama mengungkapkan, pengeledahan dilakukan pertama kali di rumah H di Desa Branta Pesisir.
"Di lokasi pertama ditemukan miras, lalu dilanjutkan pengeledahan di rumah FA di Desa Bandaran, juga sama," kata Yoni, Sabtu (28/3/2026).
Diungkapkan, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan.
Pada pukul 21.00 WIB, polisi langsung mendatangi lokasi pertama dan terbukti ada 10 botol miras jenis arak 600 mili liter.
Polisi langsung melakukan pengembangan. Sehingga pada pukul 22.30, polisi bergerak ke rumah FA di Dusun Sumber Wangi II, Desa Bandaran.
Baca juga: Bau Miras Terendus Polisi di Pinggir Jalan, Pengiriman 1.500 Liter Tuak di Bandung Terbongkar
Di lokasi, polisi menemukan barang bukti dengan jumlah besar.
Polisi langsung menyita 18 botol arak, 20 botol arak rasa lechi, 5 botol anggur Blackcurrant dan 2 dus anggur merah, total berisi 58 botol di dalamnya.
Sehingga polisi mengamankan 101 botol minuman di dua lokasi berbeda.
Sementara kedua pemilik rumah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kedua terduga pemilik miras beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tlanakan untuk diperiksa," ucapnya.
Baca juga: Pesta Miras saat Nyepi Berujung Cekcok, Pria di Buleleng Kena Sabetan Katana
Yoni menyampaikan, penggeledahan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Dia menegaskan, polisi berkomitmen memberantas peredaran miras di Pamekasan.
Patroli akan ditingkatkan untuk memastikan situasi aman di Wilayah Hukum Polres Pamekasan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Silahkan laporkan jika ada aktivitas kejahatan dan merugikan, akan kami tindak tegas," imbuhnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang