SURABAYA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana narkotika senilai puluhan miliar rupiah yang menjerat terdakwa Dony Adi Saputra terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terbaru, Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berlangsung di Ruang Garuda 2, Senin (30/3/2026).
Sidang ini menghadirkan Stevani seorang disk jockey (DJ) asal Mojokerto, Sandiaga (karyawan PLN) dan Kusnari (karyawan bangunan).
Selama persidangan, ketiga saksi menjawab berbagai pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun ketua majelis hakim terkait dugaan aliran dana dari terdakwa yang merupakan warga Bangkalan Madura.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Stevani menjelaskan bahwa ia mengenal terdakwa Dony Adi Saputra dari mantan kekasihnya bernama Firman Ahmadi. Hubungan Stevani dan Firman Ahmadi berlangsung sejak 2021 hingga 2025.
Menurutnya, mantan kekasihnya itu bekerja serabutan dan memiliki hubungan dengan terdakwa dalam usaha tambak udang. Ia juga mengakui kepemilikan dua rekening.
“Saya pegang satu rekening, satu lagi bisanya dibawa Firman untuk keperluan tambak udangnya dan biasanya kalau ada uang masuk Firman memberitahu saya,” ujar Stevani di hadapan majelis hakim PN Surabaya, Senin (30/3/2026).
Ia mengaku, meski tidak sering sang mantan kekasihnya itu beberapa kali memberikannya uang dengan kisaran Rp 4 hingga Rp 5 juta.
Namun, ia menegaskan dirinya tidak tahu sumber uang tersebut, termasuk kaitanya dengan terdakwa Dony Adi Saputra.
Baca juga: Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim dan TPPU
Saat ditanya soal pembelian iPhone seharga Rp 12 juta, ia mengaku gawai itu dibelinya sendiri dari uang hasil bekerja sebagai DJ pada tahun 2024.
“Hasil dari kerja DJ biasanya kan saya kumpulkan, setelah kekumpul saya buat beli,” imbuhnya.
Saat pemeriksaan Stevani juga ditanya keterkaitannya dengan Muzamil. Ia mengenalnya, tapi tidak mengetahui keberadaannya.
Selain itu, saksi Kusnari menjelaskan bahwa pernah dihubungi oleh seseorang bernama Umbun, yang berniat memesan material cor untuk suatu proyek pembangunan di Bangkalan. Total pesanan sekitar Rp 100 juta.
“Saat itu proyeknya masih dalam tahap pembangunan fondasi,” ujarnya.
Sementara itu, kaitanya dengan saksi petugas PLN, Sandiaga yang dihadirkan dalam persidangan, terungkap adanya aliran dana untuk pembayaran listrik senilai Rp 17 juta dan Rp 6 juta dan pemasangan meteran listrik untuk tambak udang di Bangkalan.