SIDOARJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan SP, Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, pada Senin (30/3/2026) malam.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan SP sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan perumahan senilai Rp 995 juta.
Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo usai menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Sidoarjo.
Baca juga: Dalam 2 Hari, BPBD Sidoarjo Evakuasi Ular dari Mesin Cuci dan Kandang Ayam Warga
Langkah hukum tersebut diambil penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara korupsi tersebut.
"Tersangka SP kemarin kami langsung menahannya selama 20 hari ke depan hingga 18 April nanti," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Viral Video Dugaan Asusila di Alun-alun Sidoarjo, Pemkab Minta Warga Berani Menegur
SP diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan, PT Duta Yunior Manunggal (DYM).
Uang tersebut diminta sebagai imbalan atas pengurusan berbagai dokumen administratif, termasuk surat keterangan ahli waris dan surat kehilangan SK Gubernur untuk lahan seluas 5 hektar.
"Totalnya Rp 995 juta, diberikan dalam beberapa tahap, sebanyak empat kali melalui cek maupun transfer," jelas Sigit.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pungli tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dala kasus itu.
"Untuk sementara, tersangka melakukan perbuatannya sendiri, namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan akan didalami lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, jaksa penyidik menjerat SP dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang