KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia minggu depan akan memanggil pengembang World App, aplikasi untuk mengelola uang kripto Worldcoin dan layanan identitas World ID.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait izin operasional serta fungsi pemindaian retina yang dilakukan pada masyarakat melalui aplikasi tersebut.
"Kalau terkait dengan Worldcoin, itu untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya," kata Meutya dikutip KompasTekno dari Antaranews, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Mengenal Worldcoin, World ID, Worldchain, dan World App
Aplikasi World App menjadi sorotan setelah beredar video di media sosial yang menampilkan antrean panjang warga yang ingin melakukan pemindaian retina untuk mendapatkan imbalan uang tunai sebesar Rp 300.000 hingga Rp 800.000.
Setelah dilakukan pengecekan, Komdigi memutuskan membekukan sementara izin layanan tersebut di Indonesia.
Meutya mengungkapkan, hingga saat ini kementeriannya belum pernah bertemu langsung dengan pihak pengembang World App. Namun, pertemuan dijadwalkan berlangsung minggu depan.
"Nah dari situ kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan. Dari situ kita akan melihat (apa yang terjadi)," ujarnya.
Baca juga: Fenomena Scan Retina demi Imbalan Uang dari Worldcoin, Apa Bahayanya?
Komdigi juga menemukan bahwa World App menghadapi masalah serupa di beberapa negara lain. Meutya menegaskan, pembekuan aplikasi akan terus berlangsung hingga pihak pengembang memberikan penjelasan yang memadai.
"Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan," kata Meutya dikutip KompasTekno dari Antaranews, Rabu (7/5/2025).
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar sebelumnya menyatakan bahwa World App belum memiliki izin operasional di Indonesia.
Karena berisiko dan status izinnya tidak jelas, OJK bersama kepolisian telah meminta agar aktivitas aplikasi itu dihentikan sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.