KOMPAS.com – Balai Taman Nasional Kutai mengumumkan tarif tiket masuk dan beberapa layanan yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2024.
Tarif baru Taman Nasional Kutai di Kalimantan Timur ini ditetapkan menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PP tersebut diresmikan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 30 September 2024.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Taman Nasional Bunaken Naik Jadi Rp 10.000 Per Orang
“Untuk TN Kutai, saat ini ada dua kelas tarif, yaitu tarif kelas 2 untuk objek wisata alam Prevab dan Bontang Mangrove Park, serta tarif kelas 3 untuk objek wisata alam Sangkima Jungle Park dan Sampemarta.” Kata Zahrotun Nisaa selaku Pengendali Ekosistem Hutan TN Kutai ketika ditanya Kompas.com via Whatsapp, Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya, tarif masuk TN Kutai diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif PNBP.
Selengkapnya, simak tarif baru Taman Nasional Kutai untuk tiket masuk dan beberapa layanannya, seperti diumumkan lewat Instagram resmi @btn_kutai.
Baca juga: Taman Bunga Tali Asmoro Cilacap: Harga Tiket, Jam Buka, dan Lokasi
Wisatawan nusantara (wisnus):
Wisatawan mancanegara (wisman):
Rombongan pelajar nusantara:
Baca juga: Tarif Masuk Karimunjawa Naik 100 Persen per 30 Oktober 2024
Berkemah:
Kendaraan:
Wisatawan nusantara (wisnus):
Wisatawan mancanegara (wisman):
Rombongan pelajar nusantara:
Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Baru Wisata Gunung Bromo, Berlaku 30 Oktober 2024
Berkemah: