KOMPAS.com – Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah resmi mengumumkan naiknya tarif tiket masuk dan beberapa layanannya yang berlaku per 30 Oktober 2024.
Perubahan tarif ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK), yang sebelumnya tarif masuk TN Sebangau diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif PNBP.
PP tersebut diresmikan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 30 September 2024.
Sebelum berkunjung, simak dulu harga tiket masuk dan beberapa layanan TN Sebangau terbaru berikut ini dari unggahan Instagram resmi Taman Nasional Sebangau @btn_sebangau.
Baca juga: Daftar Harga Tiket Masuk Taman Nasional Kutai Terbaru
Wisatawan nusantara (wisnus):
Wisatawan mancanegara (wisman):
Rombongan pelajar nusantara:
Baca juga: Harga Tiket Masuk Taman Nasional Bunaken Naik Jadi Rp 10.000 Per Orang
Berkemah:
Wisatawan nusantara (wisnus):
Wisatawan mancanegara (wisman):
Wisatawan nusantara (wisnus):
Wisatawan mancanegara (wisman):
Baca juga: Tiga dari 10 Bandara Tersibuk di Asia Tenggara Ada di Indonesia
Wisatawan nusantara (wisnus):
Wisatawan mancanegara (wisman):
Penerbangan Drone: