Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Parangtritis Digunakan untuk Miras, Pemkab Bantul: Melecehkan Nilai Budaya

Kompas.com - 23/04/2025, 08:35 WIB
Yoga Sukmana

Editor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul secara tegas menolak penggunaan nama Parangtritis sebagai merek dagang untuk produk minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Penolakan ini dilandasi oleh protes dari masyarakat dan tokoh agama setempat yang menilai penggunaan nama tersebut tidak pantas.

Apa Alasan Penolakan Nama Parangtritis untuk Miras?

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, banyak tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah Parangtritis menyatakan keberatan atas penggunaan nama tersebut.

Baca juga: Malioboro dan Parangtritis Jadi Contoh Wisata Bersih di Yogyakarta

Mereka menganggap hal itu sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai religius dan budaya yang melekat pada nama Parangtritis.

“Banyak tokoh masyarakat, tokoh agama khususnya di Parangtritis menolak miras pakai nama Parangtritis,” ujar Hermawan, Selasa (22/4/2025).

“Tokoh masyarakat dan tokoh agama menyampaikan kalau itu malah melecehkan Parangtritis,” tambahnya.

Langkah Apa yang Akan Diambil Pemkab Bantul?

Pemkab Bantul berencana mengirimkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham agar proses pendaftaran merek tersebut ditolak secara resmi.

Saat ini, belum ada rencana untuk melakukan somasi kepada produsen minuman.

“Belum ke sana (somasi), kita fokusnya mengirim surat ke pihak terkait agar tidak menerbitkan merek itu, karena ini waktunya mepet,” jelas Hermawan.

Baca juga: Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Suasana di Pantai Parangtritis, Yogyakarta. Naufal Image/Shutterstock Suasana di Pantai Parangtritis, Yogyakarta.

Apakah Produsen Sudah Melanggar Ketentuan?

Selain soal nama merek, Pemkab Bantul juga menyoroti aktivitas promosi yang dilakukan pihak produsen.

Disebutkan bahwa pihak produsen telah membuat video promosi di kawasan wisata Pantai Parangtritis tanpa izin resmi dari pemerintah daerah dan mengunggahnya ke media sosial.

“Pemkab (Bantul) tidak mengeluarkan izin soal pembuatan video itu,” kata Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto.

Satpol PP akan segera mengirimkan surat resmi kepada pihak pembuat dan penyebar video tersebut agar konten yang sudah beredar segera diturunkan.

“Dalam waktu dekat akan bersurat,” pungkasnya. (KOMPAS.com/Markus Yuwono, Ihsanuddin)

Baca juga: 10 Tempat Wisata Parangtritis dan Sekitarnya, Bukan Cuma Pantai

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Travel News
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Travelpedia
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Travel News
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Travel News
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Travel News
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Travel News
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Travel News
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Travel News
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Travel News
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Travel News
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
Travelpedia
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
Travel News
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Travel News
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Travel News
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau