KOMPAS.com - Wakil Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Agus Ariana, mengungkapkan bahwa bisnis hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak baik-baik saja alias lesu.
Setelah badai pandemi Covid-19 melanda bisnis hotel, kini efisiensi anggaran pemerintah juga menjadi tantangan baru bagi para pebisnis.
"Rata-rata okupansi hotel di Mataram itu 40 persen saat ini. Hanya beberapa hotel yang punya jaringan nasional dan internasional saja yang okupansinya lebih dari angka tersebut," kata Agus ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Optimisme Bisnis Hotel Membaik pada Paruh Kedua 2025
Minimnya okupansi hotel di Mataram, membuat para pebisnis kesulitan membayaran tarif royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sebelumnya, LMKN menyurati sejumlah hotel anggota AHM dengan formulir royalti musik yang wajib dibayar.
Tarif royalti musik hotel berkisar Rp 1 juta hingga termahal Rp 16 juta. Penentuan besar tarif ini dihitung berdasarkan jumlah kamar dan tipe hotel.
Baca juga: Promo Menginap di 8 Hotel InJourney Spesial HUT Ke-80 RI
"Kalau jualan kamar kami sudah normal, semua instrumen-instrumen yang kami keluarkan bisa terpenuhi oleh para tamu yang sewa kamar, (tarif royalti) sekitar Rp 4 juta, Rp 2 juta itu, ya kita anggap sebuah komponen," kata Agus.
"Di situasi ekonomi seperti sekarang ini agak sulit gitu karena penjualan kamar kami belum tercapai, masih jauh (dari target)," lanjut dia.
Agus mengatakan, meski okupansi hotel tidak mencapai target, pengeluaran hotel tetap berjalan setiap bulan maupun tahun.
Adapun komponen pengeluaran hotel meliputi operasional bahan dan gaji karyawan setiap bulan.
Baca juga: Ada Indonesia! Ini Daftar 30 Hotel Mewah Terbaik di Dunia
Selain itu, Agus juga menyoroti minimnya sosialisasi pembayaran royalti musik dari LMKN kepada organisasi hotel, khusunya di Mataram.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini.
Menurut Wolini, LMKN seharusnya melakukan sosialisasi terkait tarif royalti musik di hotel, sebelum mengirimkan formulir royalti kepada pihak hotel.
"LMKM perlu sosialisasi biar kami mengerti. Jangan hanya bersurat dari Jakarta, tetapi harus komunikasi supaya jelas," kata Wolini ketika diwawancara Kompas.com via telepon, Rabu (13/8/2025) malam.
Baca juga: Daftar 25 Hotel Terbaik di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?