KOMPAS.com - Kabar tagihan royalti musik hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Nusa Tenggara Barat ramai di media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar, hotel-hotel ditagih royalti musik karena menyediakan fasilitas televisi (TV) di kamar. Apa benar demikian?
Wakil Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Agus Ariana, membenarkan bahwa sejumlah hotel di Mataram menerima formulir pembayaran royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam formulir tersebut, tertulis bahwa fasilitas hotel meliputi ruang tunggu hotel, ruang utama, kafe, restoran, spa dan pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, serta gerai atau toko dan lift, termasuk dalam perhitungan royalti musik.
Baca juga: Sejumlah Hotel di Mataram Bingung, Tiba-Tiba Ditagih Royalti Musik
Tanpa menyebutkan nama, Agus menuturkan, salah satu staf hotel di Kota Mataram menghubungi perwakilan (PIC) LMKN.
Staf hotel bertanya apa yang terjadi jika lobi maupun restoran hotel tidak memutar musik apa pun.
"Lembaga tersebut mengatakan, nanti kalau di kamar ada TV-nya terus tamu memutar lagu di TV ya kena (royalti dihitung)," kata Agus saat dihubungi pada Kamis (14/8/2025) pagi.
Pihak hotel mempertanyakan aturan tersebut. Pasalnya, bila mengacu pada SK Kementerian Hukum dan Ham Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016 dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel, tidak tertulis bahwa penggunaan TV termasuk di dalamnya.
"Jadi kemungkinan dalam case ini, persepsinya berbeda. Di satu sisi menyatakan bahwa (royalti musik dikenakan) berdasarkan jumlah kamar, yang berarti kamar dijadikan barometer," kata dia.
"Kami masih menunggu seperti apa keputusan dari asosiasi dan industri perhotelan, juga ingin dapat pencerahan dari lembaga musik (LMKN)," lanjut Agus.
Baca juga: Okupansi Lesu, Hotel di Mataram Keberatan Dikenakan Royalti Musik
Diberitakan Kompas.com, Rabu (13/8/2025), salah satu hotel di Kota Mataram yang menerima tagihan royalti musik dari LMKN adalah Grand Madani Mataram.
General Manager Hotel Grand Madani Mataram, Rega Fajar Firdaus, mengaku sudah menerima tagihan sejak Juli 2025.
"Kalau tagihan sendiri memang betul ya, termasuk hotel saya Grand Madani, hotel itu sejak bulan Juli kemarin sudah dikirimkan tagihan dari LMKN. Beberapa hotel anggota kami AHM juga dikirimi tagihan," kata Rega, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025).
Rega mengatakan, tagihan royalti musik di hotelnya yang harus dibayarkan mencapai Rp 4 juta. Jika tidak kooperatif membayar, pihak hotel bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 4 miliar.
Baca juga: Promo Menginap di 8 Hotel InJourney Spesial HUT Ke-80 RI
"Nah, di situlah yang membuat para pengusaha ini gusar karena ada pemidanaan ini. Kenapa harus ada pidana, gitu kan," kata Rega.