Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel di NTB Kaget Ditagih Royalti Musik, PHRI Ungkap Keresahan

Kompas.com - 14/08/2025, 16:33 WIB
Krisda Tiofani,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ni Ketut Wolini, menyampaikan keberatannya atas tagihan royalti musik yang diterima sejumlah hotel di Kota Mataram, NTB.

"Bunyi jangkrik, bunyi burung, bunyi air, bunyi alam, itu semua kena royalti. Terus sekarang ada info lagi TV di kamar hotel kena royalti," kata Wolini saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/8/2025) malam.

Menurut Wolini, penagihan royalti musik ke pebisnis kafe, restoran, maupun hotel seharusnya dibarengi dengan sosialisasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca juga: Optimisme Bisnis Hotel Membaik pada Paruh Kedua 2025

"Kita perlu sosialisasi. Cara pembayarannya gimana, terus siapa-siapa saja yang mendapat royalti itu?," kata dia.

Wolini meminta LMKN lebih fleksibel kepada pengusaha hotel di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah.

Pasalnya, sejumlah hotel di NTB terkena dampak efisiensi anggaran pemerintah sehingga tidak banyak menerima tamu sejak awal tahun.

Bagi hotel-hotel di Kota Mataram yang mengandalkan aktivitas MICE, tingkat keterisian kamar (okupansi) hotelnya bahkan tidak mencapai 30 persen.

"Jadi jangan (pengusaha hotel) ditakut-takuti dengan royalti lagu ini karena kami sebagai pengusaha punya karyawan yang akan berdampak juga kalau tutup atau angka kunjungan menurun," kata Wolini.

"Jangan sedikit-sedikit pidana. Ini memberikan peluang kepada pihak tertentu untuk menakuti kami sebagai pengusaha," lanjut Wolini.

Baca juga: Daftar 25 Hotel Terbaik di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Ilustrasi hotel.UNSPLASH/JEFFREY FRANCISCO Ilustrasi hotel.

Hotel disurati formulir royalti musik

Sebelumnya, dikabarkan bahwa sejumlah anggota Asosiasi Hotel Mataram (AHM) menerima formulir aplikasi royalti musik dari LMKN.

Dalam surat itu, tertulis bahwa fasilitas hotel meliputi ruang tunggu hotel, ruang utama, kafe, restoran, spa dan pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, serta gerai atau toko dan lift, termasuk dalam perhitungan royalti musik.

"Ini belum berupa tagihan. Kami diminta mengisi formulir yang mereka kirim dengan kisaran tarif (royalti) mulai Rp 2 juta per tahun. Kami juga bingung, ini tiba-tiba viral dan belum pernah ada upaya sosialisasi," ungkap Wakil Ketua AHM, I Made Agus Ariana, saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Bukan Jakarta, 5 Hotel Terbaik Indonesia Ada di Bali, Ini Lokasinya!

Detail aturan ini juga tertulis dalam SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016, dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel.

Nantinya, pembayaran royalti musik akan dilakukan setelah LMKN mengirimkan penagihan (invoice) berdasarkan formulir yang diisi pihak hotel.

"Telah menjadi perhatian kami bahwa kegiatan yang Bapak/Ibu selenggarakan akan memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi pengumuman musik dari LMKN," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak Irwan Sutiono.

Baca juga: Bulan Juli, Okupansi Hotel di Gili Tramena Lombok Capai 90 Persen

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Travelpedia
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Travelpedia
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Travelpedia
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Travel Ideas
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Travelpedia
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Travel News
Super Air Jet Buka Rute Jakarta – Kupang, Lebih Cepat Tanpa Transit
Super Air Jet Buka Rute Jakarta – Kupang, Lebih Cepat Tanpa Transit
Travel News
Turis Amerika Nonton Reog Ponorogo di TMII, Malah Salfok dengan Angklung
Turis Amerika Nonton Reog Ponorogo di TMII, Malah Salfok dengan Angklung
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau