Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel Kaget Ditagih Royalti Musik, Ini Rincian Tarifnya Berdasarkan Kamar

Kompas.com - 14/08/2025, 15:09 WIB
Krisda Tiofani,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluhkan adanya formulir royalti musik yang dikirim oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Wakil Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Agus Ariana, mengatakan, setidaknya separuh dari anggota AHM menerima surat royalti musik tersebut.

"Ada sekitar 10-15 hotel di Mataram yang (dapat surat royalti). Saya enggak tahu juga ada perwakilan (LMKN) dari mana, kok tiba-tiba ada surat itu. Bahkan ketua AHM pun enggak dapat," ungkap Agus saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Bukan Jakarta, 5 Hotel Terbaik Indonesia Ada di Bali, Ini Lokasinya!

Agus menunjukkan isi formulir aplikasi lisensi pengumuman musik di hotel dan fasilitas hotel kepada Kompas.com.

Dalam formulir tersebut, tertera tabel data pemohon berisi nama perusahaan, alamat domisili, kontak, nama direktur, penanggung jawab, website, email, hingga nomor NPWP yang perlu diisi pihak hotel.

Selanjutnya, terdapat catatan dengan keterangan bahwa biaya lisensi ini bakal dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Baca juga: Optimisme Bisnis Hotel Membaik pada Paruh Kedua 2025

Adapun fasilitas hotel yang dikenakan perhitungan royalti musik meliputi ruang tunggu hotel, ruang utama, kafe, restoran, spa dan pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, serta gerai atau toko dan lift.

Detail aturan ini juga tertulis dalam SK Kementerian Hukum dan Ham Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016 dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel.

Nantinya, pembayaran royalti musik akan dilakukan setelah LMKN mengirimkan penagihan (invoce) berdasarkan formulir yang diisi pihak hotel.

"Telah menjadi perhatian kami bahwa kegiatan yang Bapak/Ibu selenggarakan akan memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi pengumuman musik dari LMKN," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak Irwan Sutiono.

Baca juga: Kenapa Kamar Mandi Hotel Ada di Dekat Pintu Masuk? Ini Jawaban Ahlinya

Tarif royalti musik di hotel

Ilustrasi hotel. Pekerja hotel di Solo diliburkan karena minimnya pendapatan hotel akibat turunnya okupansi. iStockphoto/Boyloso Ilustrasi hotel. Pekerja hotel di Solo diliburkan karena minimnya pendapatan hotel akibat turunnya okupansi.

Selengkapnya, simak daftar tarif royalti musik yang harus dibayarkan hotel kepada LMKN berikut ini.

Hotel berbintang

  • Hotel dengan 1-50 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 2 juta per tahun
  • Hotel dengan 51-100 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 4 juta per tahun
  • Hotel dengan 101-150 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 6 juta per tahun
  • Hotel dengan 151-200 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 8 juta per tahun
  • Hotel dengan total >200 kamar dikenakan tarif royalti musik Rp 12 juta per tahun

Hotel nonbintang

  • Hotel dengan jumlah kamar lebih dari 60 dikenakan tarif royalti musik Rp 1 juta per tahun

Resor, hotel eksklusif, dan hotel butik

  • Dikenakan tarif royalti musik sebesar Rp 16 juta per tahun tanpa minimum jumlah kamar

Baca juga: Ada Indonesia! Ini Daftar 30 Hotel Mewah Terbaik di Dunia

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Travel Ideas
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Travel News
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Travelpedia
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Travelpedia
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Travelpedia
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Travel Ideas
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Travelpedia
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau