Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskon Tiket Pesawat Periode Libur Nataru, Catat Waktunya

Kompas.com - 20/10/2025, 20:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

KOMPAS.com - Diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi diberikan untuk masyarakat yang membeli tiket dan memilih penerbangan pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Adapun diskon tiket pesawat tersebut diberikan pemerintah dalam bentuk keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat bepergian menggunakan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri. Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen saat membeli tiket pesawat pada masa promosi ini.

Pemerintah berharap, insentif ini dapat mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menjaga daya beli menjelang musim liburan panjang akhir tahun.

Baca juga: Desa Wisata Osing Kemiren, dari Lestarikan Budaya hingga Dikenal Dunia

Adapun penggantian PPN yang ditanggung pemerintah mencakup beberapa komponen biaya, antara lain tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang termasuk objek PPN dan merupakan bagian dari jasa yang diberikan maskapai penerbangan.

"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara," tulis pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (18/10/2025).

Diskon pajak ini hanya berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi, sesuai dengan fokus kebijakan untuk mendukung masyarakat menengah dan sektor transportasi udara dalam negeri.

Pemerintah menegaskan, insentif ini tidak mencakup layanan premium atau penerbangan internasional.

Kemenkeu juga menyebutkan, PMK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi setelah periode berakhir.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau, terutama menjelang lonjakan permintaan di libur Nataru 2025.

Respon travel agent

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Pauline Suharno mengapresiasi langkah pemerintah memberikan diskon tiket pesawat tersebut. Apalagi, kebijakan tersebut telah diumumkan sejak jauh hari sehingga para travel agent bisa menjual tiket pesawat tersebut.

"Tinggal kita lihat di sistem maskapai apakah memang seat-nya ada dan harganya betul sudah turun. Karena dari kami travel agent tinggal menjual inventory yang dimiliki maskapai," kata Pauline saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Keindahan Desa Wisata Pemuteran Bali, Desa Wisata Terbaik Dunia 2025

Pauline berharap dengan ada kebijakan tersebut, semakin banyak masyarakat berlibur di destinasi wisata di Indonesia.

Ia juga berharap masyarakat menggunakan jasa pelaku pariwisata legal selama berlibur di Indonesia.

"Karena dengan menggunakan jasa travel agent lokal, ada komitmen pemberdayaan sumber daya lokal, penggunaan jasa supplier lokal, sehingga sluruh ekosistem pariwisata seperti car rental (bukan cm taksi online), pemandu wisata lokal, supir angkutan wisata, toko oleh-oleh, pengrajin UMKM dan lainnya akan mendapatkan manfaat," tambah Pauline.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Travel News
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Travelpedia
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Travel News
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Travel News
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Travel News
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Travel News
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Travel News
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Travel News
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Travel News
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Travel News
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
KA Bukit Serelo Kertapati-Lubuk Linggau, Harga Tiket Rp 32.000
Travelpedia
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
7,2 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Pantai Tanjung Aan NTB
Travel News
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Digelar di Solo dan Yogya Sebulan Penuh
Travel News
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Tren Pariwisata Dunia Bergeser, Gen Z Makin Doyan Liburan
Travel News
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Super Air Jet Buka Rute Jakarta-Kediri PP 10 November, Terbang 3 Kali Seminggu
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau