DENPASAR, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata Provinsi Bali membeberkan dampak yang akan diterima apabila ada usaha pariwisata yang terbukti ilegal, termasuk vila. Sanksinya, pemilik usaha bisa kehilangan hak atas propertinya.
Persoalan perizinan itu menjadi bahasan dalam diskusi Membedah Izin Villa Rental di Bali yang diselenggarakan Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), di Kabupaten Gianyar, pada Jumat (24/10/2025) kemarin.
Dampak lainnya apabila usaha pariwisata ilegal, termasuk pembangunan vila dijalankan secara ilegal di antaranya pengusaha berisiko ditindak hukum dan dikenakan sanksi administrasi, serta pidana.
Baca juga: Siap-siap! Banyuwangi ke Bali PP Bisa Naik Pesawat Terbang Laut
"Berikan kami waktu untuk membina anggota kami. Jangan langsung diperiksa, disidak, dan ditutup usaha ini. Kan tidak bagus untuk iklim usaha," ungkap Ketua Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), I Kadek Adnyana.
Adnyana menyampaikan bahwa memang ada anggotanya yang turut kena sidak. Saat ini ada 70 perusahaan yang menjadi anggota BVRMA, dengan jumlah vila sekitar 3.000 unit. Satu anggota biasanya mengelola 400 sampai 500 vila.
Usaha ilegal juga berdampak pada perekonomian daerah dan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Berpotensi pula memunculkan konflik sosial dengan warga lokal, hingga adanya wisatawan-wisatawan nakal.
Baca juga: TransNusa Kini Terbang dari Bali ke Perth, Tiket Mulai Rp 1,5 Juta
Tercatat ada 12.227 akomodasi di Bali dan terbanyak berlokasi di Kabupaten Badung. Dari keseluruhan akomodasi itu, jumlah vila mencapai 5.272.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengakui lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan selama ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran di berbagai tempat.
Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang tidak disertai evaluasi di tingkat daerah.
Ilustrasi pasangan di Ulun Danu, Danau Beratan, Bali.Akibatnya, masyarakat tidak tahu apa yang tengah terjadi. Menurutnya pemerintah daerah pun jadi tidak mengetahuinya sehingga terjadi carut-marut di lapangan.
Koster menyampaikan persoalan itu dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (22/10/2025) lalu.
Dia juga mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam penegakan aturan di berbagai wilayah Bali.
Baca juga: Desa Wisata Pemuteran Bali Jadi Desa Wisata Terbaik Dunia 2025
“Saya sudah mengikuti langkah-langkah dan upaya yang dilakukan Pansus TRAP di sejumlah wilayah serta tindakan sesuai kewenangan. Aktivitas Pansus dalam penegakan aturan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan sudah sangat baik. Apa yang dilakukan saat ini merupakan bagian penting dari penataan Bali ke depan,” ungkap Koster dalam keterangan tertulisnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang