Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Vila Ilegal di Bali Terancam Kehilangan Hak Properti

Kompas.com - 26/10/2025, 11:11 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata Provinsi Bali membeberkan dampak yang akan diterima apabila ada usaha pariwisata yang terbukti ilegal, termasuk vila. Sanksinya, pemilik usaha bisa kehilangan hak atas propertinya.

Persoalan perizinan itu menjadi bahasan dalam diskusi Membedah Izin Villa Rental di Bali yang diselenggarakan Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), di Kabupaten Gianyar, pada Jumat (24/10/2025) kemarin.

Dampak lainnya apabila usaha pariwisata ilegal, termasuk pembangunan vila dijalankan secara ilegal di antaranya pengusaha berisiko ditindak hukum dan dikenakan sanksi administrasi, serta pidana.

Baca juga: Siap-siap! Banyuwangi ke Bali PP Bisa Naik Pesawat Terbang Laut

"Berikan kami waktu untuk membina anggota kami. Jangan langsung diperiksa, disidak, dan ditutup usaha ini. Kan tidak bagus untuk iklim usaha," ungkap Ketua Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), I Kadek Adnyana.

Adnyana menyampaikan bahwa memang ada anggotanya yang turut kena sidak. Saat ini ada 70 perusahaan yang menjadi anggota BVRMA, dengan jumlah vila sekitar 3.000 unit. Satu anggota biasanya mengelola 400 sampai 500 vila.

Usaha ilegal juga berdampak pada perekonomian daerah dan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Berpotensi pula memunculkan konflik sosial dengan warga lokal, hingga adanya wisatawan-wisatawan nakal.

Baca juga: TransNusa Kini Terbang dari Bali ke Perth, Tiket Mulai Rp 1,5 Juta

Tercatat ada 12.227 akomodasi di Bali dan terbanyak berlokasi di Kabupaten Badung. Dari keseluruhan akomodasi itu, jumlah vila mencapai 5.272.

Lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengakui lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan selama ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran di berbagai tempat.

Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang tidak disertai evaluasi di tingkat daerah.

Ilustrasi pasangan di Ulun Danu, Danau Beratan, Bali.Dok. Shutterstock/oneinchpunch Ilustrasi pasangan di Ulun Danu, Danau Beratan, Bali.

Akibatnya, masyarakat tidak tahu apa yang tengah terjadi. Menurutnya pemerintah daerah pun jadi tidak mengetahuinya sehingga terjadi carut-marut di lapangan.

Koster menyampaikan persoalan itu dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (22/10/2025) lalu.

Dia juga mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam penegakan aturan di berbagai wilayah Bali.

Baca juga: Desa Wisata Pemuteran Bali Jadi Desa Wisata Terbaik Dunia 2025

“Saya sudah mengikuti langkah-langkah dan upaya yang dilakukan Pansus TRAP di sejumlah wilayah serta tindakan sesuai kewenangan. Aktivitas Pansus dalam penegakan aturan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan sudah sangat baik. Apa yang dilakukan saat ini merupakan bagian penting dari penataan Bali ke depan,” ungkap Koster dalam keterangan tertulisnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Gratis Piknik Malam Lihat Supermoon di Planetarium Jakarta, Ini Caranya
Gratis Piknik Malam Lihat Supermoon di Planetarium Jakarta, Ini Caranya
Travelpedia
FOTO: Museum Arkeologi Terbesar di Dunia yang Baru Buka di Mesir
FOTO: Museum Arkeologi Terbesar di Dunia yang Baru Buka di Mesir
Travel News
Lift Kaca dan Bayangan Pembangunan di Tebing Bali
Lift Kaca dan Bayangan Pembangunan di Tebing Bali
Travel News
Saat Bromo Tak Sekadar Menawarkan Pemandangan, tapi Juga Cerita Hidup
Saat Bromo Tak Sekadar Menawarkan Pemandangan, tapi Juga Cerita Hidup
BrandzView
Wings Air Buka Rute Nabire-Biak PP, Terbang Dua Kali Seminggu
Wings Air Buka Rute Nabire-Biak PP, Terbang Dua Kali Seminggu
Travel News
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026, dari Imlek hingga Natal
Travel News
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Patung Hachiko di Tokyo, Kisah Anjing Paling Setia di Dunia yang Bikin Haru Wisatawan
Travelpedia
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah, Kini Hanya 1 Bulan
Travel News
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Keraton Yogyakarta Setop Pentas Gamelan Wisata hingga Pemakaman PB XIII
Travel News
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Mesir Buka Grand Egyptian Museum, Ada 5.000 Koleksi Firaun Tutankhamun
Travel News
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih Gratis
Travel News
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Pembangunan Lift Kaca Kelingking Beach Disetop Sementara, Dipasang Garis Polisi
Travel News
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Dihadang Angkutan Umum, Transjakarta Hentikan Sementara Rute Pulogadung–Kampung Melayu
Travel News
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
3 Karya Budaya Wonosobo Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Travel News
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Libur Akhir Tahun, Waspada Puncak Musim Hujan dan Baca Tips Ini
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau