KOMPAS.com - Sejumlah negara telah memiliki regulasi dalam hal pembatasan penggunaan gadget di kalangan anak-anak.
Regulasi ini dibuat karena penggunaan gadget pada anak-anak tidak hanya berpotensi pada kesehatan mental anak.
Tetapi kecanduan gadget juga bisa mempengaruhi kesehatan fisik pada anak-anak.
Terkait regulasi penggunaan gadget pada anak-anak, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) bersama kementerian terkait membentuk tim kerja guna mempercepat terbitnya regulasi perlindungan anak dari dampak buruk ruang digital dan internet.
Hal ini sebagai langkah menyikapi ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia dari kekerasan, perundungan dan diskriminasi.
Baca juga: Soal Penggunaan Gadget pada Anak, Kemendikbud: Harus Ada Batasan Waktu
Anak usia sekolah mulai di jenjang PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan SLTA akan dibatasi penggunaan media sosialnya.
Karena itu Kementerian Komunikasi dan Digital akan membatasi akses internet berdasarkan usia anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, kebijakan tersebut dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital. Dalam pelaksanaannya, pembatasan akses dunia maya untuk anak telah disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bersama.
"Kita tahu, kejahatan-kejahatan di dunia maya terhadap anak-anak di antaranya adalah pornografi anak. Itu keprihatinan terbesar masyarakat dunia saat ini, di ruang digital," ungkap Meutya Hafid seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal PAUD, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Anak Main Gadget Secara Berlebihan Membuat Minat Baca Turun
Menurutnya, sejumlah penelitian menyebut pengaruh buruk dunia digital ternyata telah membuat kemampuan belajar anak di dunia menurun.
Menurut Komdigi, selain kejahatan pornografi anak, hal lain yang menjadi perhatian pemerintah ialah judi daring. Termasuk juga perlindungan anak dan kekerasan seksual.
"Pengesahan regulasi ini ditargetkan selesai dalam 1 hingga 2 bulan ke depan. Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, sampai organisasi pemerhati anak akan dilibatkan," imbuh Menteri Meutya
Meutya memastikan tim kerja regulasi perlindungan anak di internet mulai bekerja pada Senin, 3 Februari 2025.
SK Bersama itu berisi pembentukan tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut.
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Orangtua Jangan Asal Kasih Gadget untuk Anak
Bukan hanya itu, Meutya menegaskan, aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital juga diikutsertakan dalam SK Bersama yang akan dirumuskan Kementerian/Lembaga terkait.
"Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," urai Meutya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.