Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkub, Kuliah Gratis dan Bisa Jadi CPNS

Kompas.com - 08/06/2025, 10:33 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Ada banyak sekolah kedinasan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) yang bisa kamu coba untuk melanjutkan pendidikan.

Dengan melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan Kemenhub, apalagi jika diterima lewat jalur pola pembibitan, kamu bisa kuliah gratis.

Selain itu, setelah lulus kamu juga bisa punya kesempatan menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) setelah lulus.

Lantas bagaimana cara daftar sekolah kedinasan Kemenhub? Dilansir dari laman Sipencatar Kemenhub, Minggu (8/6/2025) menjelaskan cara mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub.

Baca juga: Hanya Satu Sekolah Kedinasan Pakai Syarat Nilai UTBK SNBT, Berapa Skornya?

Cara daftar sekolah kedinasan Kemenhub

Informasi ini perlu diketahui lulusan SMA/SMK yang mau mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub 2025. Simak informasinya.

1. Akses portal

  • Pelamar mengakses portal sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id

2. Buat akun

  • Buat akun SSCASN sekolah kedinasan dengan NIK yang tervalidasi oleh Dukcapil, kemudian cetak kartu informasi akun.

3. Login

  • Login ke SSCASN sekolah kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Pilih sekolah kedinasan

  • Unggah swafoto dan pilih sekolah kedinasan.

5.Pembayaran

  • Pelamar yang lulus akan mendapatkan kode billing, cek informasi pembayaran di masing-masing sekolah kedinasan. Lakukan pembayaran formulir pendaftaran tata cara pendafatran dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman dan simpan bukti pembayaran

6. Pendaftaran

  • Lengkapi nilai, unggah berkas dan bukti pembayaran formulir pendaftaran kemudian cek resume

7. Verifikasi

  • Verifikator instansi memverifikasi data dan berkas pelamar

8. Cek status kelulusan

  • Login ke SSCASN sekolah kedinasan dan cek status kelulusan administrasi

9. Pembayaran

  • Pelamar mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.

10. Cetak kartu ujian

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau