KOMPAS.com - Pendaftaran ulang masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) perlu dilakukan calon mahasiswa untuk semua jalur masuk. Selain mengonfirmasi ulang, salah satu tujuannya adalah untuk mengukur besarnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pasalnya, UKT di perguruan tinggi negeri terdiri atas beberapa kelompok. UKT terendah adalah Kelompok 1-2 dengan biaya kuliah mulai Rp 500.000-1.000.000 per semester.
Sementara untuk batas maksimal UKT, tergantung kebijakan kampus dan tergantung program studi. Misalnya, UKT paling mahal ialah prodi teknik, Kedokteran dan Kedokteran Gigi.
Meski begitu, mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT apabila terasa berat jika dikaitkan dengan kondisi ekonomi keluarga.
Baca juga: Daftar Ulang UTBK SNBT 2025 Perlu Slip Gaji dan PBB, Penentu Besarnya UKT
Lalu, bagaimana cara mengajukan keringanan UKT?
Keringanan UKT bisa berupa pembebasan sementara, pengurangan, atau penundaan pembayaran.
Persyaratan utamanya, bukanlah penerima KIP Kuliah. Serta, memenuhi syarat kondisi untuk mengajukan keringanan.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki kebijakan sendiri terkait keringanan UKT, jadi penting untuk mengetahui aturan di masing-masing kampus.
Baca juga: Kisah Asysyfa, Anak Buruh Tani di Sumbar Masuk UGM dengan UKT Rp 0
Beberapa kondisi mahasiswa yang bisa mengajukan keringanan UKT memang beragam. Tetapi ada beberapa kondisi dalam keluarga yang bisa mengajukan keringanan.
Seperti yang dirangkum oleh Kompas.com, berikut kondisi mahasiswa yang bisa mengajukan keringanan biaya kuliah:
1. Orangtua pensiun
2. Orangtua meninggal dunia.
3. Orangtua kena PHK
4. Pendapatan gabungan orangtua masih di bawah UMR atau sesuai batas standar yang menjadi penilaian kampus
5. Orangtua sakit parah