KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) resmi meluncurkan Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia tahun 2025.
Beasiswa ini adalah bentuk komitmen Kemdikti Saintek dalam menghadirkan generasi unggul, demi menyongsong Indonesia Emas 2045, melalui akses pendidikan tinggi bagi dosen.
Beasiswa ini dapat diakses oleh dosen pada perguruan tinggi dibawah koordinasi Kemendikti Saintek.
Beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia atau Beasiswa PDDI adalah beasiswa yang diberikan kepada dosen pada perguruan tinggi dibawah koordinasi Kemendikti Saintek untuk melanjutkan studi pada program doktor di perguruan tinggi dalam dan luar negeri melalui pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: 6 Kampus Milik BUMN Buka Beasiswa Penuh 2025: Pertamina, Telkom, PLN
Dilansir dari laman Beasiswa Kemendikti Saintek, Senin (2/6/2025) dosen yang bisa mendaftar beasiswa doktor ini adalah semua dosen perguruan tinggi akademik, Dosen perguruan tinggi vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Calon pendaftar beasiswa doktoral bagi dosen 2025 ini wajib mendapatkan LoA/ Surat diterima pada Perguruan Tinggi tujuan studi terlebih dahulu.
Pendanaan Beasiswa meliputi komponen pembiayaan sebagai berikut:
Dana Pendidikan:
a. Dana SPP (Tuition Fee)
b. Dana Pendaftaran
c. Dana Tunjangan Buku
d. Dana Bantuan Penelitian Disertasi
e. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
Biaya Pendukung
a. Dana Transportasi
b. Dana Aplikasi Visa
c. Dana Asuransi Kesehatan
d. Dana Kedatangan
e. Dana Hidup Bulanan
f. Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
Baca juga: Ada Beasiswa Pakai Nilai UTBK 2025 di Telkom University, Ini Syaratnya
Pendanaan beasiswa S3 (Doktoral) bagi dosen ini diberikan maksimal 48 bulan atau 4 tahun. Pendaftar atau calon penerima Beasiswa PDDI harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau paspor;
b. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek;