Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Media Asing soal Dugaan Korupsi Pertamina, Sorot Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun

Kompas.com - 25/02/2025, 20:11 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah media asing memberitakan dugaan kasus korupsi yang menjerat perusahaan minyak dan gas milik negara Indonesia, yaitu PT Pertamina.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Terkait hal tersebut, setidaknya ada tiga media asing yang ikut menyoroti kasus ini.

Baca juga: Kata Media Asing soal Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Singgung Target Piala Dunia

Kantor berita AFP menulis judul Indonesia arrests Pertamina officials in $12 bn graft case.

Dalam artikelnya, media yang berbasis di Perancis ini menyebutkan bahwa tujuh tersangka telah ditangkap pada Senin (24/2/2025), yang empat di antaranya adalah petinggi PT Pertamina.

Dikutip dari Kompas.com, mereka—termasuk RS—adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

"Mereka dituduh bekerja sama selama 2018-2023 untuk mengimpor minyak mentah dari pemasok luar negeri dengan harga lebih tinggi, daripada mendapatkannya di dalam negeri sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia," tulis AFP.

Menurut pernyataan Kejagung pada Selasa (25/2/2025), “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92."

"Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah dan denda Rp 1 miliar," imbuh AFP.

Baca juga: Media Asing Soroti Janji Presiden Prabowo untuk Indonesia ke Depan

Sampai ke Singapura dan Amerika

Ilustrasi logo Pertamina.Dok. Shutterstock Ilustrasi logo Pertamina.
Sementara itu, media Amerika Serikat (AS) Bloomberg menyoroti kerugian negara Rp 193,7 triliun akibat korupsi tata kelola minyak mentah ini.

"Secara hukum, Pertamina diharuskan mencari minyak mentah dari kontraktor dalam negeri sebelum beralih ke impor," tulis Bloomberg dalam artikel berjudul Indonesia Detains Pertamina Officials in $12 Billion Graft Case.

Tak ketinggalan, media negara tetangga Indonesia di Singapura, yakni Channel News Asia, juga memberitakan kasus dugaan korupsi Pertamina.

CNA memasang foto RS dan YF dalam artikelnya berjudul Top executives of Indonesia’s state-owned oil and gas firm among 7 arrested in US$12 billion corruption scandal.

Sorotan media yang berdiri sejak 1999 ini utamanya mengenai kerugian negara, skema blending Pertalite menjadi Pertamax, dan nama-nama tersangka yang telah ditangkap.

Channel News Asia menutup artikelnya dengan janji Pertamina untuk bekerja sama dengan penegak hukum guna memastikan proses hukum berjalan adil, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Media Asing Soroti Keputusan Indonesia Beri Izin Ormas Kelola Tambang

Sumber: Kompas.com (Penulis:Dani Prabowo | Editor: Dani Prabowo)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau