KOMPAS.com - Polri menetapkan dua anggota Brimob melakukan pelanggaran berat terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kasus ini memicu sorotan publik luas, termasuk pada salah satu perwira menengah Brimob, Kompol K atau Cosmas Kaju Gae.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyebut dua polisi yang dikenakan sanksi pelanggaran berat adalah Bripka R dan Kompol K.
Baca juga: Propam Polri Jawab soal Perintah Atasan dalam Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob
Bripka R merupakan pengemudi rantis Brimob Polda Metro Jaya bernomor polisi 17713-VII yang melindas Affan hingga meninggal dunia.
Sementara Kompol K, yang diketahui bernama Cosmas Kaju Gae, duduk di kursi sebelah kiri pengemudi.
"Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ nopol 17713-VII," kata Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Ini 7 Polisi yang Berada dalam Rantis yang Melindas Ojol Affan
"Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver," tambahnya.
Selain dua nama tersebut, lima anggota Brimob lainnya dikenakan sanksi pelanggaran sedang, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Agus menjelaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara pelanggaran sedang akan diproses melalui sidang kode etik Polri dengan kemungkinan sanksi berupa penempatan khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.
"Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujarnya.
Baca juga: Bripka R Supir Rantis yang Melindas Ojol Terancam Pemberhentian Tidak Hormat
Saat ini, ketujuh anggota Brimob tersebut telah ditempatkan dalam patsus selama 20 hari ke depan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan. Ia mendatangi keluarga korban di RSCM Jakarta pada Jumat (29/8/2025) dini hari.
"Saya sampaikan ucapan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan juga tentunya kepada seluruh keluarga. Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi," kata Sigit.
Baca juga: Bripka R Supir Rantis yang Lindas Ojol Ditetapkan Lakukan Pelanggaran Berat