Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propam Polri Jawab soal Perintah Atasan dalam Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob

Kompas.com - 01/09/2025, 14:08 WIB
Novianti Setuningsih,
Irfan Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, perihal ada atau tidaknya perintah atasan dalam insiden dilindasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob, masuk dalam materi perkara yang bakal diperiksa melalui sidang etik.

Hal itu disampaikan Agus menjawab pertanyaan soal kemungkinan adanya perintah dari atasan sehingga rantis menabrak Affan saat pembubaran massa pendemo pada 28 Agustus 2025.

Diketahui, ada 7 anggota Brimob dalam rantis yang melindas Affan. Dua di antaranya duduk di depan, yakni Bripka R menjadi sopir rantis dan Kompol K yang berada di sampingnya.

"Perbuatannya seperti apa sehingga Kompol K itu jadi terduga pelanggar dengan kategori berat. Ini masuk materi, nanti materi itu besok hari Rabu (3 September 2025), kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).

"Ini akan disidangkan dan tentunya nanti akan ada penjelasan lebih lanjut, di-update lebih lanjut setelah adanya sidang,” ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Bantah Rumor 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Palsu, Polri: Komponas Sudah Cek

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Kompol K bakal digelar pada 3 September 2025. Sedangkan, Bripka R bakal disidang etik pada 4 September 2025.

Affan Tewas

Diketahui, aksi demostrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga memakan korban. Salah satunya pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21).

Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Kemudian, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa. Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.

Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri. Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.

Baca juga: Penampakan 7 Anggota Brimob Diperiksa Bersamaan Terkait Rantis Lindas Ojol

Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.

Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol K, Aipda MR, Bripka R, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

2 Pelanggar Berat Terancam Diberhentikan

Terbaru, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan, dua orang dari tujuh anggota Brimob tersebut ditetapkan dalam kategori pelanggaran berat. Sedangkan lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.

“Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga. Untuk kategori berat, sidang kode etik akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K. Kemudian pada Kamis, 4 September 2025, untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus, Senin.

Baca juga: 7 Polisi Diperiksa Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Sopir Rantis dan Seorang Kompol Terancam Dipecat

Kompol K diketahui menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, sedangkan Bripka R merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ yang digunakan saat insiden. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

“Sidang (pelanggar kategori sesang) setelah Rabu dan Kamis, proses terhadap terduga pelanggar kategori sedang akan berjalan,” ujar Agus.

“Bentuk sanksi bisa berupa penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan. Keputusan sepenuhnya ada di sidang komisi kode etik Polri,” katanya lagi.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Prabowo: Batalkan Tunjangan DPR dan Perintahkan TNI Polri Tindak Tegas Aksi Anarkis

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Baca tentang


Terkini Lainnya
Mendagri: Ada 228 Demo Periode 25 Agustus-7 September 2025
Mendagri: Ada 228 Demo Periode 25 Agustus-7 September 2025
Nasional
Pemerintah Bantah Reshuffle Kabinet untuk Hapus 'Orang Jokowi'
Pemerintah Bantah Reshuffle Kabinet untuk Hapus "Orang Jokowi"
Nasional
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Nasional
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Nasional
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Nasional
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Nasional
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Nasional
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Nasional
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
Nasional
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Nasional
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Nasional
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Nasional
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Nasional
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau