JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, perihal ada atau tidaknya perintah atasan dalam insiden dilindasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob, masuk dalam materi perkara yang bakal diperiksa melalui sidang etik.
Hal itu disampaikan Agus menjawab pertanyaan soal kemungkinan adanya perintah dari atasan sehingga rantis menabrak Affan saat pembubaran massa pendemo pada 28 Agustus 2025.
Diketahui, ada 7 anggota Brimob dalam rantis yang melindas Affan. Dua di antaranya duduk di depan, yakni Bripka R menjadi sopir rantis dan Kompol K yang berada di sampingnya.
"Perbuatannya seperti apa sehingga Kompol K itu jadi terduga pelanggar dengan kategori berat. Ini masuk materi, nanti materi itu besok hari Rabu (3 September 2025), kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
"Ini akan disidangkan dan tentunya nanti akan ada penjelasan lebih lanjut, di-update lebih lanjut setelah adanya sidang,” ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Bantah Rumor 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Palsu, Polri: Komponas Sudah Cek
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Kompol K bakal digelar pada 3 September 2025. Sedangkan, Bripka R bakal disidang etik pada 4 September 2025.
Diketahui, aksi demostrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga memakan korban. Salah satunya pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21).
Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kemudian, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa. Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.
Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri. Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.
Baca juga: Penampakan 7 Anggota Brimob Diperiksa Bersamaan Terkait Rantis Lindas Ojol
Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.
Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol K, Aipda MR, Bripka R, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Terbaru, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan, dua orang dari tujuh anggota Brimob tersebut ditetapkan dalam kategori pelanggaran berat. Sedangkan lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.
“Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga. Untuk kategori berat, sidang kode etik akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K. Kemudian pada Kamis, 4 September 2025, untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus, Senin.
Baca juga: 7 Polisi Diperiksa Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Sopir Rantis dan Seorang Kompol Terancam Dipecat
Kompol K diketahui menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, sedangkan Bripka R merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ yang digunakan saat insiden. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.
“Sidang (pelanggar kategori sesang) setelah Rabu dan Kamis, proses terhadap terduga pelanggar kategori sedang akan berjalan,” ujar Agus.
“Bentuk sanksi bisa berupa penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan. Keputusan sepenuhnya ada di sidang komisi kode etik Polri,” katanya lagi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini