JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkap, dua anggota kepolisian ditetapkan melakukan pelanggaran berat dalam peristiwa kendaraan taktis (rantis) Brimob, yang melindas pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia, pada Kamis (28/8/2025).
Salah satunya adalah Bripka R yang merupakan pengemudi rantis Brimob Polri yang melindas Affan kurniawan hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta.
"Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ nopol 17713-VII," ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Ada Unsur Pidana, Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Digelar Besok
Sedangkan satu anggota lagi yang melakukan pelanggaran berat adalah Kompol K, yang duduk di sebelah kiri Bripka R.
"Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver," ujar Agus.
Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Mereka diketahui duduk di belakang Kompol K dan Bripka R saat rantis Brimob Polri melindas Affan Kurniawan.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," kata Agus.
Baca juga: Situasi Mako Brimob Kwitang Minggu Petang: Masih Dijaga Petugas, Lalu Lintas Kembali Normal
Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
"Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujar Agus.
Sebagai informasi, dalam demo yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas mobil rantis milik Brimob Polri.
Baca juga: Kondisi Mako Brimob: Kaca Pecah, CCTV Copot, hingga Tembok Dicoret
Akibat peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan.
Pernyataan itu disampaikan Sigit usai menemui keluarga Affan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Jumat (29/8/2025) dini hari.
"Saya sampaikan ucapan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan juga tentunya kepada seluruh keluarga. Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi," ujar Listyo Sigit pada Jumat dini hari.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini