KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi berlangsung di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dan berhasil mengamankan delapan orang pada Jumat (14/3/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya OTT tersebut.
“Benar, KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Tessa kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Tessa belum merinci lebih lanjut mengenai identitas mereka yang ditangkap.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah pihak yang diamankan diduga meliputi seorang kepala dinas, anggota DPRD, serta seorang kontraktor.
Baca juga: OTT KPK di OKU Terkait Suap Proyek Dinas PUPR, Ada Uang Rp2,6 Miliar yang Diamankan
Selain menangkap delapan orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai. Namun, Tessa belum mengungkap jumlah pasti uang yang ditemukan dalam operasi ini.
“Ada sejumlah uang yang turut diamankan. Namun, untuk jumlahnya belum diketahui,” kata Tessa.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa detail kasus ini akan diungkap dalam konferensi pers resmi yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat konferensi pers resmi terkait kegiatan tersebut,” tambahnya.
Baca juga: 8 Orang yang Terjaring OTT di OKU Sumsel Tiba di Gedung KPK
Salah satu pihak yang ikut diamankan dalam OTT ini adalah Ketua DPC Hanura Kabupaten Ogan Komering Ulu berinisial FH. Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD Hanura Sumatera Selatan, Ahmad Al Azhar.
“Kita monitor, dari informasi Sekretaris DPC memang benar (FH), tetapi kita belum tahu secara pasti soal apa,” ujar Ahmad Al Azhar, Sabtu (15/3/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KPK terkait dugaan keterlibatan FH dalam kasus ini.
“Kita juga mendukung penegakan hukum. Namun, untuk saat ini kita belum bisa berkomentar panjang lebar, mengingat belum juga ada rilis resmi dari KPK terkait OTT di OKU,” lanjutnya.
Baca juga: OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan Kepala Dinas PUPR hingga 3 Anggota DPRD
Terkait penangkapan ini, Ahmad Al Azhar meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Menurutnya, sampai ada pernyataan resmi dari KPK, pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh.
“Sebaiknya kita menunggu informasi lebih lanjut. Kita serahkan proses ini kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum,” pungkasnya.
Sampai saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan dalam OTT di OKU.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra, Shela Octavia | Editor: Farid Assifa, Irfan Maullana, Dita Angga Rusiana)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang