Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Royyan Mahmuda
ASN Kementerian Hukum dan HAM

Penegak Hukum, Pengajar dan Pegiat Literasi

Kasus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual dan Bahaya Labelling

Kompas.com, 16 Desember 2024, 13:42 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KASUS kekerasan seksual yang diduga dilakukan penyandang disabilitas berinisial I W A S menyita perhatian publik.

Publik sempat meragukan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pria asal Lombok itu karena ia tak memiliki kedua tangan.

Namun, fakta mulai terkuak. Korbannya bertambah menjadi 15 orang, termasuk anak di bawah umur.

Modus A terungkap. Polisi menyebut, dalam menjalankan aksi bejatnya, A memanipulasi emosional dan memberikan ancaman psikologis kepada para korban agar mengikuti keinginannya.

Mulanya, banyak pihak yang meragukan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku karena keterbatasan fisik yang dimiliki.

Netizen beramai-ramai menganalisa dengan pertanyaan, apakah bisa seseorang dengan keterbatasan fisik melakukan tindak kekerasan seksual? Bukankah sama-sama mau?

Di kasus lain, muncul asumsi ketika ada seseorang yang dipandang baik dan berprestasi, dianggap tidak mungkin melakukan tindak pidana.

Fenomena seperti ini dalam hukum pidana dan kriminologi dikenal dengan istilah labelling theory.

Teori labelling merupakan salah satu pendekatan penting dalam kriminologi yang menjelaskan bagaimana identitas seseorang sebagai pelaku kejahatan dapat terbentuk melalui proses pelabelan oleh masyarakat.

Dalam konteks hukum pidana, teori ini menyoroti peran masyarakat, institusi hukum, dan lingkungan sosial dalam menciptakan dan memperkuat identitas kriminal seseorang.

Teori labelling dalam hukum pidana juga menyoroti bagaimana identitas seseorang terbentuk melalui proses pelabelan oleh masyarakat, termasuk stereotip yang melekat pada individu atau kelompok tertentu.

Salah satu asumsi yang sering muncul dalam masyarakat adalah anggapan bahwa "orang baik"—yang diidentifikasi melalui latar belakang, status sosial, atau perilaku sehari-hari—tidak mungkin melakukan tindak pidana.

Teori labelling, seperti yang dijelaskan oleh Howard Becker, menegaskan bahwa deviasi atau tindak pidana bukan semata-mata karena tindakan pelanggaran terhadap norma, tetapi juga karena reaksi sosial terhadap pelaku.

Masyarakat cenderung memberi label negatif kepada individu dari kelompok tertentu, sementara kelompok lain dianggap "tidak mungkin" melakukan pelanggaran hukum karena citra mereka yang positif.

Dampak labelling

Anggapan bahwa "orang baik tidak mungkin melakukan tindak pidana" adalah bentuk pelabelan positif yang dapat mengarah pada bias sosial.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau