Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andriansyah Tiawarman K
Advokat, Dosen, Kurator, Kepailitan dan Pengurus PKPU

Andriansyah Tiawarman K, Pimpinan Justitia Group, salah satu lembaga Pelatihan dan Sertifikasi Hukum terbesar di Indonesia saat ini. Andriansyah menempuh S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selain terus mengembangkan pendidikan dan pelatihan hukum berkelanjutan melalui Justitia Group, saat ini Andriansyah juga sedang menjalani studi Doktor Hukum di Universitas Indonesia dan menjalankan beberapa tugas lainnya antara lain sebagai Tenaga Ahli, Dosen, Trainer, Advokat, Kurator & Pengurus, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Mediator, serta Asesor Kompetensi.

Advokat dalam Menjaga Marwah Pengadilan

Kompas.com, 13 Februari 2025, 14:57 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUNIA advokat saat ini tengah digegerkan dengan kasus seorang pengacara berinisial FO yang naik meja saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu.

Tindakan itu mendapat kecaman dari berbagai pihak dan dianggap sebagai tindakan yang telah menghina lembaga peradilan.

Imbas dari kasus tersebut, Kongres Advokat Indonesia (KAI) kemudian memberhentikan pengacara tersebut dan menyatakan bahwa FO terbukti telah melakukan tindakan merusak etika dan marwah profesi advokat, serta merusak nama baik KAI.

KAI dalam keputusannya yang tertuang pada Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 menetapkan tiga hal, yaitu: 1) Memberhentikan FO secara tidak hormat dari keanggotaan KAI; 2) Mencabut SK pengangkatan advokat FO; dan 3) Melarang FO menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.

Tak hanya itu, pihak PN Jakarta Utara juga resmi melaporkan para pengacara dari tim kuasa hukum RA, dengan mendasarkan pada tiga pasal, yaitu Pasal 355 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP.

Baca juga: Hilangnya Marwah Pengadilan

Rincian pasal tersebut antara lain: Pertama, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Ketiga, Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Pelaporan ini didasarkan pada perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.

Advokat dan Kode Etik Advokat

Advokat dalam menjalankan tugasnya berpegang teguh pada Kode Etik Advokat Indonesia yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi advokat.

Kode Etik merupakan kompas moral yang menjadi penunjuk arah bagi setiap profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dalam konteks profesi advokat, kode etik tidak sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan juga fondasi dasar yang membentuk integritas dan profesionalisme para penegak hukum ini.

Lebih dari sekadar aturan prosedural, kode etik advokat merupakan manifestasi dari nilai-nilai luhur profesi hukum yang telah dibangun selama ini.

Kode etik menjadi jembatan yang menghubungkan antara keahlian teknis seorang advokat dengan tanggung jawab moralnya terhadap masyarakat dan sistem peradilan.

Pada Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia menjelaskan bahwa “Advokat Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya”.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau