Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Desi Sommaliagustina
Dosen

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang

Hilangnya Marwah Pengadilan

Kompas.com - 11/02/2025, 17:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INSIDEN kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025), yang melibatkan Hotman Paris Hutapea dan Razman Arief Nasution beserta tim kuasa hukumnya, menjadi sorotan publik setelah rekaman peristiwa tersebut viral di media sosial.

Kejadian ini tidak hanya mencoreng wajah peradilan Indonesia, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai etika profesi advokat dan bagaimana menjaga wibawa lembaga peradilan.

Ruang sidang adalah tempat sakral di mana hukum ditegakkan dengan penuh martabat. Pasal 217 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa "Sidang pengadilan bersifat terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."

Keterbukaan ini bukan hanya bentuk transparansi, tetapi juga upaya menegakkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Baca juga: Legislative Heavy: DPR Berkuasa dengan Tata Tertib

Keterbukaan tersebut bukan alasan untuk melanggar norma kesopanan dan ketertiban. Insiden di mana terdakwa Razman Nasution mengamuk, bahkan tim kuasa hukumnya sampai berdiri di atas meja persidangan, jelas merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan tata tertib sidang.

Hal ini berpotensi melanggar Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), di mana setiap tindakan yang merendahkan martabat atau mengganggu proses peradilan dapat dikenakan sanksi hukum.

Advokat, sebagai bagian dari penegak hukum, memiliki kewajiban moral dan profesional untuk menjaga integritas profesi.

Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) menegaskan bahwa advokat harus bersikap sopan terhadap hakim, sesama advokat, dan pihak-pihak lain di pengadilan.

Tindakan anarkistis yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution tidak hanya melanggar kode etik tersebut, tetapi juga merusak citra profesi advokat di mata publik.

Advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Hak ini bukan berarti kebal dari aturan etika dan hukum yang berlaku. Imunitas tidak dapat digunakan sebagai tameng untuk membenarkan perilaku tidak terpuji di ruang sidang.

Pengadilan kehilangan marwah

Pengadilan adalah simbol supremasi hukum (rule of law). Setiap aktor di dalamnya: hakim, jaksa, penasihat hukum, dan pihak terkait lainnya memiliki peran yang sudah diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Seorang advokat, misalnya, memiliki kewajiban untuk bertindak berdasarkan kode etik profesi yang menuntut sikap hormat kepada pengadilan, menjaga martabat profesi, serta menghormati lawan seprofesi.

Dalam persidangan Razman dan Hotman, seakan jauh dari batas-batas profesionalisme.

Baca juga: Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas

Alih-alih berargumen secara substantif, persidangan berubah menjadi ajang saling serang pribadi, adu ego, dan pertunjukan retorika yang tidak relevan dengan pokok perkara.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pencari Kerja Padati Job Fair Disabilitas di Taman Ismail Marzuki
Pencari Kerja Padati Job Fair Disabilitas di Taman Ismail Marzuki
Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku yang Bacok Dua Korban Saat Tawuran di Depok
Polisi Tangkap Tiga Pelaku yang Bacok Dua Korban Saat Tawuran di Depok
Megapolitan
Kapolda Metro Beri Penghargaan ke Ojol yang Gagalkan Pencurian Motor di Cakung
Kapolda Metro Beri Penghargaan ke Ojol yang Gagalkan Pencurian Motor di Cakung
Megapolitan
Dikelilingi Kompleks Perumahan Elite, Warga Gang Kelinci Puluhan Tahun BAB di Kali
Dikelilingi Kompleks Perumahan Elite, Warga Gang Kelinci Puluhan Tahun BAB di Kali
Megapolitan
Hari Keempat, Banjir Masih Rendam Jati Padang Imbas Tanggul Baswedan Jebol
Hari Keempat, Banjir Masih Rendam Jati Padang Imbas Tanggul Baswedan Jebol
Megapolitan
Naik KRL hingga MRT Kini Bisa Pakai QRIS, Cukup dengan Tap Ponsel
Naik KRL hingga MRT Kini Bisa Pakai QRIS, Cukup dengan Tap Ponsel
Megapolitan
Ganggu Laju Bus dan Membahayakan, Masyarakat Dilarang Lari di Jalur Transjakarta
Ganggu Laju Bus dan Membahayakan, Masyarakat Dilarang Lari di Jalur Transjakarta
Megapolitan
Ironi Warga Gang Kelinci Kemanggisan, Masih Buang Air Besar di Kali
Ironi Warga Gang Kelinci Kemanggisan, Masih Buang Air Besar di Kali
Megapolitan
Bau yang Tak Pernah Hilang dari Rorotan...
Bau yang Tak Pernah Hilang dari Rorotan...
Megapolitan
Transjakarta Sesalkan Peserta Lari Masuk Jalur Busway: Berbahaya, Merugikan Pelanggan
Transjakarta Sesalkan Peserta Lari Masuk Jalur Busway: Berbahaya, Merugikan Pelanggan
Megapolitan
Atasi Macet dan Parkir Minim, Konektivitas JIS–Ancol Perlu Dipercepat
Atasi Macet dan Parkir Minim, Konektivitas JIS–Ancol Perlu Dipercepat
Megapolitan
Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Akan Diresmikan 15 November 2025
Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Akan Diresmikan 15 November 2025
Megapolitan
20 Anak Sakit Akibat Uji Coba RDF Rorotan, Warga Desak Audiensi dengan Pramono
20 Anak Sakit Akibat Uji Coba RDF Rorotan, Warga Desak Audiensi dengan Pramono
Megapolitan
Penyebab Sopir Angkot Protes dan Mikrotrans JAK41 Berhenti Sementara
Penyebab Sopir Angkot Protes dan Mikrotrans JAK41 Berhenti Sementara
Megapolitan
Warga Bakal Demo karena Uji Coba RDF Rorotan Kembali Timbulkan Bau
Warga Bakal Demo karena Uji Coba RDF Rorotan Kembali Timbulkan Bau
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kamu sedang mengakses Arsip Premium
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat