Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Albert Aries
Advokat dan Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik

Mau Dibawa Kemana Advokat Dalam RUU KUHAP?

Kompas.com, 24 Maret 2025, 11:01 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Perhimpunan advokat dan kekuasaan kehakiman yang bebas berdaulat bersama adalah dua syarat mutlak bagi suatu negara hukum.”

DEMIKIAN pembelaan dari legenda advokat dan pejuang HAM Indonesia, Yap Thiam Hien yang diucapkan pada pleidoi dari Soebandrio, 17 Oktober 1966 silam.

Buah pemikiran Yap Thiam Hien 59 tahun silam itu telah mendorong lahirnya beberapa beleid yang cukup krusial, antara lain UU Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman (1970), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP (1981), dan UU Advokat (2003).

Namun, kehadiran tiga legal substance itu kini dianggap sebagai ilusi keadilan dalam secarik kertas.

Dalam Pasal 4 RUU KUHAP yang beredar disebutkan bahwa acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di pengadilan (adversarial system), yang menjamin keseimbangan hak penyidik, hak penuntut umum, dan hak tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana.

Namun ironisnya, “penyematan” status advokat sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 5 UU Advokat hanya terkesan sebagai “pemanis” saja.

Baca juga: Kaki Advokat Naik Meja Sidang, Awal Runtuhnya Wibawa Peradilan

Padahal advokat merupakan satu-satunya penegak hukum yang ada di setiap tingkat pemeriksaan perkara pidana.

Tidaklah mengherankan banyak advokat yang mengalami ketidakadilan, bahkan sampai harus menjadi pesakitan.

Sebut saja Kenny Wisha Sonda yang bekerja sebagai legal counsel di perusahaan yang dipidana karena memberikan pendapat hukum untuk pimpinannya.

Kasus lain, Tony Budidjaja yang dipidana karena membuat laporan untuk mempertahankan hak kliennya untuk menjalankan putusan arbitrase internasional.

Kedudukan advokat

Meski sempat dianggap sebagai masterpiece untuk menggantikan HIR peninggalan Belanda, kini KUHAP sudah terlalu usang dan harus diganti untuk mendukung pelaksanaan KUHP Baru dan kebutuhan hukum acara pidana modern.

Kuatnya tarik menarik kewenangan antaraparat penegak hukum yang menyebabkan terhentinya pembahasan RUU KUHAP di tahun 2012 pun sama sekali belum mengoptimalkan peran advokat sebagai penegak hukum.

Dalam opininya di Harian Kompas pada 20 Maret 2025, advokat senior Luhut MP Pangaribuan mengemukakan tesisnya mengenai tiga hak dan kewenangan advokat.

Pertama, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri. Kedua, mengenai imunitas dari profesi advokat. Ketiga, kewenangan pembelaan yang dimiliki oleh advokat.

Sebaliknya, advokat senior Frans Hendra Winarta pernah mempertanyakan apakah advokat merupakan penegak hukum atau hanya sebagai pembela?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau