Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Albert Aries
Advokat dan Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik

Pengawasan Yudisial atas Penyidikan, Praperadilan atau HPP?

Kompas.com, 26 Mei 2025, 13:22 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MUNCULNYA kembali usulan pengawasan yudisial (judicial scrutiny) atas upaya paksa yang dilakukan dalam penyidikan pada pembahasan RUU KUHAP telah membawa kita kembali pada perdebatan soal Praperadilan dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).

Hukum Acara Pidana seyogyanya merupakan aturan yang memungkinkan dilakukannya “pelanggaran HAM” berupa upaya paksa yang “diperbolehkan” oleh undang-undang untuk kepentingan penegakan hukum pidana. Misalnya menangkap, menahan, menggeledah, menyita, menyadap dll.

Meski tidak hanya ada pada tingkat penyidikan, tapi upaya paksa cenderung lebih banyak dilakukan pada penyidikan sebagai pintu gerbang sistem peradilan pidana, sehingga tidak akan pernah lepas dari kritik atas ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Dalam Rancangan KUHAP (2012), HPP pernah diproyeksikan untuk menggantikan Praperadilan yang awalnya dimaksudkan menjadi “habeas corpus ad subjiciendum”, yaitu tempat “mengadukan” pelanggaran hak asasi dalam peradilan pidana.

Sayangnya kini Praperadilan dianggap terlalu formil dan terbatas kewenangannya.

Baca juga: Menggali Pemikiran Yap Thiam Hien soal Penahanan

Namun, perdebatan sesungguhnya antara model HPP dan Praperadilan sebagai pengawasan yudisial terhadap upaya paksa, kini bukanlah terletak pada soal penamaan keduanya, melainkan pada timing dari kewenangannya, yaitu apakah di awal (ante factum) untuk HPP dan sesudahnya (post factum) untuk Praperadilan.

"Crime Control Vs Due Process"

Dalam menentukan model pengawasan yudisial apa yang akan diterapkan dalam RUU KUHAP haruslah memperhatikan keseimbangan dari pengendalian kejahatan (Crime Control Model) dan proses hukum sebagaimana mestinya (Due Process of Law), yang paling cocok dan dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Menurut Herbert L. Packer, Crime Control Model menekankan bahwa pemberantasan kejahatan merupakan fungsi terpenting yang harus dilaksanakan dalam proses pidana.

Kegagalan penegakan hukum dalam mengendalikan kejahatan justru akan mengakibatkan rusaknya ketertiban umum dan merugikan keamanan dari masyarakat.

Dengan kata lain, model yang mirip seperti “jalur perakitan” ini menaruh perhatian utama pada efisiensi dan efektifitas dari suatu proses pidana dalam menyaring tersangka, menentukan kesalahan, dan disposisi akhir terhadap seorang terdakwa, yaitu dibebaskan atau dijatuhi sanksi pidana.

Sedangkan, Due Process of Law, menurut Packer, ibaratnya merupakan “jalur rintangan”, yaitu berupa tahap-tahap berurutan yang dirancang untuk menjadi hambatan dalam membawa tersangka lebih jauh ke dalam proses pidana, yang bertujuan melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh Negara.

Model ini menuntut adanya pencegahan dan sebisa mungkin penghapusan pelanggaran prosedural yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam suatu proses pidana. Bahkan terdapat sanksi atas dilakukannya pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

Yang menarik, Penjelasan Pasal 4 RUU KUHAP versi 3 Maret 2025, menyebutkan bahwa yang dimaksud para pihak berlawanan secara berimbang (sistem adversarial) harus menjamin keseimbangan antara hak penyidik, hak penuntut umum dan/atau hak Tersangka/Terdakwa dalam proses peradilan pidana.

Baca juga: Mau Dibawa Kemana Advokat Dalam RUU KUHAP?

Dengan kata lain, ratio legis yang diamanatkan dalam RUU KUHAP seharusnya berupaya mencari keseimbangan antara kedua model tersebut guna memastikan tercapainya kebenaran materiil dan kepastian hukum yang berkeadilan.

Ideal belum tentu cocok

Melihat kewenangan Negara yang begitu besar dalam menentukan perbuatan apa yang ditetapkan sebagai tindak pidana (jus poenale) dan memproses hukum pelaku tindak pidana (jus puniendi), maka model HPP nampaknya terkesan ideal.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau