Misalnya, jika HPP memutuskan suatu perkara tidak layak dilakukan penuntutan ke pengadilan, maka penuntut umum mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan (Pasal 44 ayat 4 RUU KUHAP 2012).
Advokat Adnan Buyung Nasution pernah berpandangan konsekuensi yuridis dari keberadaan HPP juga akan mengubah UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Polri, UU Kejaksaan.
Menurut penulis, termasuk pula seluruh UU Administrasi Bersanksi Pidana yang memuat ketentuan penyidikan dan lembaga penyidik yang tidak dikecualikan UU Tindak Pidana Khusus.
Jika HPP sudah memberikan “izin” atas upaya paksa yang dilakukan penyidik/penuntut umum di awal, tapi ternyata terdapat kekeliruan dan penyimpangan, maka forum bagi tersangka untuk mengajukan keberatan atas upaya paksa yang sebelumnya sudah diberikan bertentangan dengan asas “Nemo judex causa in sua”, karena secara horisontal HPP akan mengadili persetujuan yang pernah diberikannya sendiri.
Sesuai pandangan bahwa orang lebih berharga daripada barang, dengan memperketat syarat upaya paksa dan mengoptimalkan fungsi advokat dalam RUU KUHAP, maka penguatan Praperadilan sebagai tempat mengadukan pelanggaran HAM yang bersifat “post factum” masih layak untuk dipertahankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.