Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Albert Aries
Advokat dan Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik

Pengawasan Yudisial atas Penyidikan, Praperadilan atau HPP?

Kompas.com - 26/05/2025, 13:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Misalnya, jika HPP memutuskan suatu perkara tidak layak dilakukan penuntutan ke pengadilan, maka penuntut umum mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan (Pasal 44 ayat 4 RUU KUHAP 2012).

Advokat Adnan Buyung Nasution pernah berpandangan konsekuensi yuridis dari keberadaan HPP juga akan mengubah UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Polri, UU Kejaksaan.

Menurut penulis, termasuk pula seluruh UU Administrasi Bersanksi Pidana yang memuat ketentuan penyidikan dan lembaga penyidik yang tidak dikecualikan UU Tindak Pidana Khusus.

Jika HPP sudah memberikan “izin” atas upaya paksa yang dilakukan penyidik/penuntut umum di awal, tapi ternyata terdapat kekeliruan dan penyimpangan, maka forum bagi tersangka untuk mengajukan keberatan atas upaya paksa yang sebelumnya sudah diberikan bertentangan dengan asas “Nemo judex causa in sua”, karena secara horisontal HPP akan mengadili persetujuan yang pernah diberikannya sendiri.

Sesuai pandangan bahwa orang lebih berharga daripada barang, dengan memperketat syarat upaya paksa dan mengoptimalkan fungsi advokat dalam RUU KUHAP, maka penguatan Praperadilan sebagai tempat mengadukan pelanggaran HAM yang bersifat “post factum” masih layak untuk dipertahankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau