Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dion Valerian
Praktisi dan Peneliti Hukum

Praktisi dan peneliti hukum. Publikasinya antara lain Pemikiran Anselm von Feuerbach tentang Hukum Pidana (2021), Meretas Konsep Baru Pidana Denda terhadap Tindak Pidana Korupsi (2019), dan Penerapan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia (2017).

KUHAP Baru: Memperketat Implementasi Perjanjian Penundaan Penuntutan

Kompas.com, 4 Desember 2025, 15:40 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah disetujui DPR menjadi UU pada 18 November 2025 (selanjutnya disebut KUHAP 2025) mengatur mekanisme perjanjian penundaan penuntutan (PPP). Mekanisme ini adalah fitur baru yang tidak ada dalam KUHAP 1981.

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 dan Pasal 328 KUHAP 2025, PPP merupakan perjanjian antara penuntut umum dengan korporasi yang menjadi dasar penundaan penuntutan suatu perkara pidana korporasi.

Perjanjian ini wajib diajukan ke pengadilan untuk disetujui atau ditolak oleh hakim. Dalam hal hakim menyetujui, PPP disahkan dengan penetapan pengadilan dan penuntutan perkara ditangguhkan. Jika hakim menolak, maka perkara dilanjutkan persidangan pidananya.

Secara konseptual, PPP merupakan alternatif penuntutan pidana yang mengatur kewajiban yang harus dipenuhi pelaku korporasi, misalnya perubahan praktik bisnis, penggantian karyawan, pengenaan sanksi finansial, kompensasi bagi korban, pengembalian keuntungan ilegal, dan penerapan program kepatuhan yang efektif (Barkow & Barkow, 2011; King & Lord, 2020).

Penuntutan pidana akan dihapuskan jika pelaku telah memenuhi semua kewajiban. Sebaliknya, penuntut umum dapat melanjutkan penuntutan jika pelaku tidak memenuhinya (Epstein, 2011).

Konsep umum ini tampak diadopsi oleh KUHAP 2025, dengan penguatan pada aspek wewenang pengadilan untuk menyetujui/menolak PPP serta memantau pelaksanaannya.

Baca juga: KUHAP Baru: Saat Keadilan Tak Lagi Perlu Viral, tapi Mungkin Bisa Dibeli

Dalam literatur, penerapan PPP diasosiasikan dengan beberapa manfaat. Prosedur PPP memungkinkan pengenaan sanksi finansial yang tinggi, perbaikan spesifik dan pengawasan tindakan korporasi untuk memastikan kepatuhan (Reilly, 2015), serta efisiensi penggunaan sumber daya penegakan hukum.

Banyak kasus suap transnasional juga diselesaikan melalui mekanisme PPP dengan penegak hukum dari beberapa yurisdiksi, misalnya perkara Rolls-Royce (2017) dan Airbus (2020).

Antara penuntutan dan penundaan penuntutan

Pelembagaan dan implementasi PPP tetap perlu mempertimbangkan serius mengenai integritas penegak hukum, transparansi dan akuntabilitas proses, pembatasan diskresi, serta potensi penyalahgunaan wewenang.

Salah satu tujuan pemidanaan untuk mengadili dan menghukum tindak pidana dengan sanksi yang proporsional juga tetap harus dipenuhi.

Dengan adopsi PPP dalam KUHAP 2025, terdapat dua metode penyelesaian perkara pidana korporasi: penuntutan dan penjatuhan pidana konvensional, atau PPP dengan hasil akhir penghentian penuntutan.

Dalam Pasal 328 ayat (3) dan (4) KUHAP 2025, permohonan PPP dapat diajukan oleh tersangka/terdakwa/advokat kepada penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Penuntut umum dapat menerima atau menolak permohonan tersebut berdasarkan “pertimbangan keadilan, korban, dan kepatuhan tersangka terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Memang lebih ideal jika norma ini dapat mengatur secara rinci, konkret, dan komprehensif soal persyaratan yang harus dipenuhi korporasi dalam mengajukan permohonan PPP.

Persyaratan yang komprehensif juga lebih menjamin akuntabilitas penuntut umum dalam prosedur PPP, karena dipandu oleh kriteria yang jelas untuk menilai kelayakan permohonan PPP dari korporasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau