Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Caesario David Kaligis, B.Sc., S.H., M.H.
Pengacara

Managing Partners di Kaligis & Associates

KUHAP Baru: Potensi Gelombang Besar Praperadilan

Kompas.com, 15 Desember 2025, 14:37 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAHUN 2026 menjadi periode transisi paling krusial bagi sistem peradilan pidana (SPP) Indonesia. Berlaku penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengakhiri dominasi hukum kolonial yang telah berlangsung selama lebih dari satu abad.

Gejolak terbesar diprediksi akan muncul dari ranah prosedural. Ketika KUHAP memperluas objek Praperadilan, Indonesia akan menghadapi gelombang besar Praperadilan yang berpotensi melumpuhkan proses penyidikan dan penuntutan, menguji kesiapan aparat penegak hukum dan integritas peradilan.

Bila KUHAP 1981 hanya mengenal lima jenis upaya paksa, KUHAP 2025 kini mengatur sembilan tindakan.

Baca juga: KUHAP Baru Ubah Wajah Peradilan Pidana: Praperadilan Diperluas, Upaya Paksa Bertambah

KUHAP lama hanya mengatur penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Empat upaya paksa baru yang kini masuk dalam KUHAP adalah penetapan tersangka, pemblokiran, penyadapan, dan larangan bepergian ke luar negeri.

Saat objek Praperadilan diperluas secara signifikan, kesempatan bagi tersangka—khususnya dari kalangan high profile dan korporasi—untuk menguji setiap tahapan proses penyidikan di pengadilan akan meningkat tajam.

Analisis terhadap praktik yang ada menunjukkan, berdasarkan data Mahkamah Agung (MA) tahun 2023, jumlah permohonan Praperadilan terus meningkat.

Bersamaan dengan itu, tingkat keberhasilan pemohon Praperadilan kerap mencapai angka signifikan, terutama dalam kasus penetapan tersangka.

Perluasan tersebut akan memberikan instrumen hukum yang kuat di tangan tersangka, menuntut akuntabilitas penyidik pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Kasus mangkrak dan algorithmic justice

Gelombang Praperadilan ini didorong oleh dua faktor utama. Pertama, tingginya angka kasus mangkrak di kepolisian dan kejaksaan.

Kasus yang berlarut-larut tanpa kejelasan status atau kelanjutan penyidikan akan menjadi sasaran empuk permohonan Praperadilan oleh pihak tersangka yang menuntut penghentian kasus.

Permintaan pemohon akan fokus pada pelanggaran hak atas proses peradilan yang cepat (right to speedy trial).

Kedua, proyeksi modernisasi SPP menunjukkan potensi adopsi Kecerdasan Buatan (AI) untuk profiling atau predictive policing.

Dalam skenario tersebut, Praperadilan akan menjadi arena untuk menguji kemungkinan algorithmic bias.

Baca juga: Revolusi KUHAP Baru: Dari Retributif Menuju Restoratif

Jika penetapan tersangka di masa depan didasarkan pada rekomendasi AI yang terbukti bias atau didasari data yang diskriminatif, tersangka akan memiliki landasan etis dan hukum kuat untuk menggugat penetapan tersebut.

Teori Keadilan Algoritmik menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan AI harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable), dan Praperadilan akan menjadi mekanisme yudisial pertama yang menguji standar procedural fairness ini.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau