Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Caesario David Kaligis, B.Sc., S.H., M.H.
Pengacara

Managing Partners di Kaligis & Associates

Nasib Kasus Hukum 2025: Pakai KUHP dan KUHAP Lama atau Baru?

Kompas.com, 27 Desember 2025, 15:17 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TRANSFORMASI hukum pidana nasional mencapai titik krusial ketika kalender mendekati pergantian tahun 2026.

Masyarakat hukum di Indonesia saat ini tengah berada dalam ruang tunggu yuridis yang cukup kompleks.

Pertanyaan mengenai validitas aturan yang akan diterapkan pada tindak pidana di pengujung tahun 2025, menjadi sangat relevan.

Ketentuan peralihan bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan menyentuh esensi keadilan dan kepastian hukum bagi setiap individu yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana.

Dasar utama pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah secara eksplisit ditentukan dalam Pasal 624.

Aturan tersebut menetapkan masa transisi atau vacatio legis selama tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023.

Baca juga: KUHAP Baru: Potensi Gelombang Besar Praperadilan

Secara otomatis, garis batas keberlakuan hukum secara penuh baru jatuh pada 2 Januari 2026. Peristiwa hukum yang terjadi pada Desember 2025, masih berada dalam cengkeraman kekuasaan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP lama.

Logika hukum bersandar pada prinsip tempus delicti, di mana hukum yang digunakan harus hukum yang hidup saat tindak pidana dilakukan.

Argumentasi hukum ini diperkuat oleh Teori Kepastian Hukum yang dikemukakan oleh Jan Remmelink dalam bukunya berjudul Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia, (Jan Remmelink, 2003).

Remmelink menekankan hukum tidak boleh mengejutkan warga negara dengan aturan yang belum berlaku secara efektif.

Asas legalitas yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) kedua kitab tersebut melarang pemberlakuan surut demi melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara.

Tanpa batasan waktu yang jelas, otoritas penegak hukum bisa terjebak dalam subjektivitas yang membahayakan martabat terdakwa.

Persoalan muncul ketika peristiwa terjadi pada 2025, tapi baru dilaporkan atau diproses pada tahun 2026.

Dalam konstruksi hukum pidana, waktu pelaporan tidak mengubah status hukum materiil yang berlaku bagi perbuatan tersebut.

Penentu utama tetaplah waktu kejadian. Seseorang tidak boleh dihukum berdasarkan aturan yang belum berlaku saat ia berbuat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau