
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
TRANSFORMASI hukum pidana nasional mencapai titik krusial ketika kalender mendekati pergantian tahun 2026.
Masyarakat hukum di Indonesia saat ini tengah berada dalam ruang tunggu yuridis yang cukup kompleks.
Pertanyaan mengenai validitas aturan yang akan diterapkan pada tindak pidana di pengujung tahun 2025, menjadi sangat relevan.
Ketentuan peralihan bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan menyentuh esensi keadilan dan kepastian hukum bagi setiap individu yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana.
Dasar utama pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah secara eksplisit ditentukan dalam Pasal 624.
Aturan tersebut menetapkan masa transisi atau vacatio legis selama tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023.
Baca juga: KUHAP Baru: Potensi Gelombang Besar Praperadilan
Secara otomatis, garis batas keberlakuan hukum secara penuh baru jatuh pada 2 Januari 2026. Peristiwa hukum yang terjadi pada Desember 2025, masih berada dalam cengkeraman kekuasaan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP lama.
Logika hukum bersandar pada prinsip tempus delicti, di mana hukum yang digunakan harus hukum yang hidup saat tindak pidana dilakukan.
Argumentasi hukum ini diperkuat oleh Teori Kepastian Hukum yang dikemukakan oleh Jan Remmelink dalam bukunya berjudul Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia, (Jan Remmelink, 2003).
Remmelink menekankan hukum tidak boleh mengejutkan warga negara dengan aturan yang belum berlaku secara efektif.
Asas legalitas yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) kedua kitab tersebut melarang pemberlakuan surut demi melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara.
Tanpa batasan waktu yang jelas, otoritas penegak hukum bisa terjebak dalam subjektivitas yang membahayakan martabat terdakwa.
Persoalan muncul ketika peristiwa terjadi pada 2025, tapi baru dilaporkan atau diproses pada tahun 2026.
Dalam konstruksi hukum pidana, waktu pelaporan tidak mengubah status hukum materiil yang berlaku bagi perbuatan tersebut.
Penentu utama tetaplah waktu kejadian. Seseorang tidak boleh dihukum berdasarkan aturan yang belum berlaku saat ia berbuat.