Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKGBK Tegaskan JCC Sudah Seharusnya Dikembalikan ke Negara

Kompas.com - 30/12/2024, 18:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa pengamanan dan perbaikan tata kelola Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC) dilakukan demi kepentingan masyarakat dan negara.

Pengelolaan JCC yang terletak di Blok 14, yang sebelumnya dilakukan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah tanggal 22 Oktober 1991, telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan bentuk perjanjian tersebut, di mana setelah membangun dan menggunakan, maka bangunan yang telah dibangun dan digunakan selama 33 tahun tersebut wajib untuk diserahkan dalam keadaan baik dan layak pakai sesuai dengan kondisi normal untuk bangunan atau fasilitas sejenis dan langsung dapat digunakan/dioperasionalkan pada saat berakhirnya perjanjian.

Sehingga dalam hal ini, PT GSP berkewajiban menyerahkan obyek perjanjian kepada PPKGBK tanpa syarat apapun.

Namun meski perjanjian telah berakhir, PT GSP tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan Gedung JCC, bahkan masih tetap melakukan penjualan untuk venue penyelenggaraan berbagai acara yang pelaksanaannya jelas-jelas dilakukan setelah tanggal berakhirnya perjanjian.

Baca juga: PPK GBK Pastikan Permohonan Perpanjangan HGB Hotel Sultan Ditolak

Terkait hal tersebut Kemensetneg melalui Sekretaris Kementerian, Setya Utama mengatakan bahwa Kemensetneg c.q. PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan.

Khususnya Kementerian Keuangan guna memastikan upaya pengamanan dan perbaikan tata kelola yang dilakukan sesuai dengan kebijakan pengelolaan dan pengamanan aset Barang Milik Negara.

"Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kemensetneg dalam mengoptimaliasi pengelolaan dan pemanfaatan JCC Sebagai Barang Milik Negara untuk kepentingan masyarakat serta mengurangi potensi kerugian keuangan negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/12/2024).


Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo mengimbau dan mengingatkan kepada para penyelenggara acara, pengguna atau pihak sponsor, yang telah dan akan melakukan pemesanan reservasi/booking atau melakukan ikatan terkait dengan penggunaan JCC, agar segera berkoordinasi dengan PPKGBK.

Tujuannya untuk memastikan penyelenggaraan berbagai acara pasca berakhirnya perjanjian, serta tindakan pengamanan tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

Kemensetneg c.q. PPKGBK berkomitmen terus memperbaiki tata kelola Kawasan GBK termasuk JCC sejalan dengan prinsip Badan Layanan Umum, utamanya dalam pengamanan dan optimalisasi aset negara.

"Sehingga pemanfaatannya berjalan lancar dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara serta menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip good governance," tutupnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau