KOMPAS.com - Manajemen Hotel Aruss Semarang buka suara soal penyitaan properti yang dikelolanya oleh Bareskrim Polri.
Penyitaan sebagai tindak lanjut pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola ini berupa papan pengumuman terpasang di hotel yang bertuliskan "Disita oleh Bareskrim Polri".
Manajemen Hotel Aruss Semarang melalui Penasihat Hukum Ahmad Maulana membenarkan adanya proses hukum yang berjalan terkait penyitaan tersebut.
Menurut dia, pemasangan papan penyitaan di hotel oleh Bareskrim Polri dilakukan pada Minggu (5/1/2025).
Baca juga: Profil Hotel Aruss Semarang yang Disita Polri, Diduga Hasil Pencucian Uang Judi Online
Pihaknya pun menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sekarang sedang dilakukan penyidikan dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU. Sekarang masih dalam proses penyidikan," ujarnya dalam keterangan pers pada Senin (6/1/2025), dikutip dari TribunJateng.
Lanjut Ahmad Maulana, penyitaan bukan berarti dirampas. Penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri diartikannya sebagai pengawasan dan penjagaan.
Dengan begitu, penyitaan tidak mengurangi jalannya operasional Hotel Aruss. Operasional hotel tidak dibekukan selama penyidikan.
"Jadi operasional Hotel Aruss Semarang harus tetap berjalan," tutupnya.
(TribunJateng - Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Deni Setiawan)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini