Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kerugian Negara Rp 1 Triliun di Balik Mundurnya 2 Dirjen PU

Kompas.com, 2 Maret 2026, 13:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap kronologi pengunduran diri dua Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian PU, yakni Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro.

Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya sempat mencapai hampir Rp 3 triliun dan kemudian menyusut menjadi sekitar Rp 1 triliun.

"Jadi sebenarnya tadi yang disampaikan terkait (dirjen PU mundur) itu betul, memang itu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi BPK mengirim surat kepada saya dua kali, seingat saya yakni pada Januari 2025 dan Agustus 2025," ujar Dody dikutip dari Antara, Senin (2/3/2026).

Dody menjelaskan, surat pertama dari BPK yang diterimanya pada Januari 2025 mencantumkan potensi kerugian negara hampir Rp 3 triliun.

Ia pun langsung memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, menurut dia, tindak lanjut yang diharapkan belum berjalan.

Baca juga: Calon Pengganti Dua Dirjen Kementerian PU Bakal Jalani Fit & Proper Test

Kemudian, pada Agustus 2025, BPK kembali mengirimkan surat kedua kepada Menteri PU. Dalam surat itu disebutkan bahwa nilai kerugian negara telah menurun dari hampir Rp 3 triliun menjadi sekitar Rp 1 triliun.

Selain menyampaikan pembaruan nilai kerugian, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain pembentukan majelis ad hoc dan pembentukan tim di satuan kerja (satker).

Tim ini dibentuk untuk mempercepat pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga. Namun, rekomendasi tersebut disebut belum ditindaklanjuti secara optimal.

Dody ambil alih penanganan

Melihat belum adanya langkah konkret, Dody mengaku mengambil alih langsung penanganan persoalan tersebut.

"Makanya kemudian saya ambil alih. Jadi nanti kita akan membentuk majelis adhoc, kita akan membentuk tim-tim baru di satker-satker agar pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari para satker," ungkap Dody.

Baca juga: Saat 2 Dirjen PU Pemegang Anggaran Rp 46,78 Triliun Kompak Mundur

"Kemudian yang ketiga saya juga akan menghidupkan Komite Audit. Karena bagaimanapun kita semua harus sepakat, saya tidak bisa membersihkan rumah saya kalau sapu saya kotor," kata dia lagi.

Ia menegaskan, langkah tersebut diperlukan agar kinerja Inspektorat Jenderal ke depan dapat berjalan lebih baik dan efektif.

Selain itu, pembentukan majelis adhoc dan tim baru ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Presiden RI Prabowo Subianto kepada dirinya sebagai Menteri PU.

"Dan itulah sebabnya kemudian saya melakukan penanganan jauh lebih ketat lagi. Saya membentuk tim sendiri yang saya ketuai sendiri, dan tim itu saya yang membentuk sendiri, dan saya menganggap tim yang saya bentuk itu adalah salah satu lidi bersih. Lidi bersih ya, bukan sapu, lidi bersih yang saya masih anggap lidi bersih," kata Dody.

Baca juga: Bersih-bersih Menteri PU di Balik Mundurnya 2 Dirjen

Dibantu Kejaksaan Agung

Dody juga mengungkapkan bahwa langkah penanganan tersebut mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung. Bahkan, terdapat tiga aparat dari Kejaksaan Agung yang dimasukkan ke dalam tim yang dibentuknya.

"Kemudian Alhamdulillah saya dibantu oleh Pak Jaksa Agung. Pak Jaksa Agung masukkan tiga lidi bersih di tempat saya juga. Jadi tidak bisa dikatakan bahwa pengunduran diri itu mendadak, tidak bisa juga karena sudah ada proses sebelumnya," beber Dody.

"Dan manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja, ya yang bersangkutan (dua dirjen PU mundur) memilih mengundurkan diri. Kira-kira begitulah," tegasnya.

Dengan demikian, kata Dody, langkah dua dirjen PU mengundurkan diri disebut bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan dalam konteks proses penanganan temuan dugaan kerugian negara yang nilainya kini diperkirakan sekitar Rp 1 triliun.

Baca juga: Profil Dewi Chomistriana, Dirjen PU yang Mundur dari Jabatannya

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau