Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenang, Sertifikat Hak Milik yang Nganggur Tak Bakal Diambil Negara

Kompas.com, 8 Maret 2026, 13:24 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pribadi yang belum dimanfaatkan tidak termasuk dalam objek penertiban tanah telantar oleh pemerintah.

Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah (BBT) San Yuan Sirait menjelaskan, penertiban tanah telantar umumnya menyasar tanah yang memiliki hak tertentu seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada badan usaha, tetapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Kalau sudah ada SHM tentu itu sudah hak milik. Itu bukan HGB. Hak milik pribadi itu tidak masuk dalam objek penertiban tanah terlantar,” ujar San Yuan usai acara BBT di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Dia mengatakan, kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan tanah berstatus SHM diambil negara muncul setelah sebagian pihak membaca sepintas aturan mengenai penertiban tanah telantar.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Tanah Telantar yang Dirampas Negara

Namun, ketentuan tersebut pada dasarnya lebih banyak menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki badan usaha tetapi tidak dimanfaatkan.

Kriteria Tanah SHM yang Diambil Negara

San Yuan menambahkan, ada kondisi tertentu yang berkaitan dengan tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bisa diambil negara. 

Misalnya, terdapat tanah yang dulu pernah memiliki SHM, tetapi kemudian tidak jelas pemiliknya, sementara di atas lahan tersebut telah berkembang permukiman masyarakat.

“Misalnya, pernah ada hak milik dulu di situ, tapi sekarang sudah jadi perkampungan dan tidak jelas lagi pemiliknya. Itu ditertibkan supaya masyarakat yang sudah tinggal di situ bisa mendapatkan hak,” kata dia.

Menurut San Yuan, dalam kondisi tersebut tanah dapat ditata kembali dan masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut dapat diberikan hak milik atas tanahnya.

Dia juga menegaskan bahwa pendayagunaan tanah telantar tidak hanya melalui BBT, tetapi juga dapat dilakukan melalui mekanisme lain oleh pemerintah.

"Yang berwenang untuk menentukan ke BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), cadangan tanah negara lainnya, itu padahal Menteri. Murni kewenangan dari Menteri (ATR/Kepala BPN)," tandas San Yuan.

Baca juga: 30.000 Hektar Tanah Telantar di Indonesia Dikelola Bank Tanah

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau