JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pribadi yang belum dimanfaatkan tidak termasuk dalam objek penertiban tanah telantar oleh pemerintah.
Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah (BBT) San Yuan Sirait menjelaskan, penertiban tanah telantar umumnya menyasar tanah yang memiliki hak tertentu seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada badan usaha, tetapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kalau sudah ada SHM tentu itu sudah hak milik. Itu bukan HGB. Hak milik pribadi itu tidak masuk dalam objek penertiban tanah terlantar,” ujar San Yuan usai acara BBT di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dia mengatakan, kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan tanah berstatus SHM diambil negara muncul setelah sebagian pihak membaca sepintas aturan mengenai penertiban tanah telantar.
Baca juga: Ini Ciri-ciri Tanah Telantar yang Dirampas Negara
Namun, ketentuan tersebut pada dasarnya lebih banyak menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki badan usaha tetapi tidak dimanfaatkan.
San Yuan menambahkan, ada kondisi tertentu yang berkaitan dengan tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bisa diambil negara.
Misalnya, terdapat tanah yang dulu pernah memiliki SHM, tetapi kemudian tidak jelas pemiliknya, sementara di atas lahan tersebut telah berkembang permukiman masyarakat.
“Misalnya, pernah ada hak milik dulu di situ, tapi sekarang sudah jadi perkampungan dan tidak jelas lagi pemiliknya. Itu ditertibkan supaya masyarakat yang sudah tinggal di situ bisa mendapatkan hak,” kata dia.
Menurut San Yuan, dalam kondisi tersebut tanah dapat ditata kembali dan masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut dapat diberikan hak milik atas tanahnya.
Dia juga menegaskan bahwa pendayagunaan tanah telantar tidak hanya melalui BBT, tetapi juga dapat dilakukan melalui mekanisme lain oleh pemerintah.
"Yang berwenang untuk menentukan ke BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), cadangan tanah negara lainnya, itu padahal Menteri. Murni kewenangan dari Menteri (ATR/Kepala BPN)," tandas San Yuan.
Baca juga: 30.000 Hektar Tanah Telantar di Indonesia Dikelola Bank Tanah
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang