Penulis
KOMPAS.com - Konflik sengketa lahan di salah satu blok kawasan Gelora Senayan, yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan, diperkirakan masih akan berlarut-larut.
Pihak Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco perusahaan pengelola Hotel Sultan memilih bertahan sembari terus menempuh berbagai jalur hukum guna menghambat rencana eksekusi yang akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Upaya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) melalui Badan Pengelola Gelora Senayan (PPKGBK), untuk mengosongkan paksa Hotel Sultan dari Indobuildco tak benar-benar berhasil sampai hari ini.
Perkembangan terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan proses constatering atau pencocokan objek eksekusi di Blok 15 kawasan GBK pada Senin, 17 Maret 2026.
Langkah constatering ini dilakukan untuk memastikan batas serta kondisi lahan yang masuk dalam permohonan eksekusi terkait sengketa Hotel Sultan.
Proses tersebut merujuk pada penetapan Ketua PN Jakarta Pusat atas objek tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora di kawasan Gelora Bung Karno.
Baca juga: Episode Lanjutan Duel Negara Lawan Pontjo Sutowo Berebut Hotel Sultan
Peninjauan di lapangan diawali dengan verifikasi batas-batas tanah pada titik-titik sudut bidang, sebagaimana tercantum dalam peta dan dokumen pertanahan.
Tim dari pengadilan turut menyusuri sejumlah titik batas bersama petugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pencocokan ini bertujuan memastikan bahwa objek yang dimohonkan untuk dieksekusi benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Sebagai informasi, Hotel Sultan Jakarta sebelumnya dikenal dengan nama Hotel Hilton. Hotel berbintang lima ini berdiri di atas lahan yang telah lama menjadi objek sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco.
PT Indobuildco merupakan perusahaan swasta milik keluarga Ibnu Sutowo, dan kini diwariskan ke generasi kedua, yakni Pontjo Sutowo.
Perusahaan ini diketahui menguasai sekaligus mengelola lahan seluas 13,7 hektare di kawasan Gelora Senayan, yang merupakan aset milik negara.
Penguasaan tersebut berlandaskan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora yang diberikan negara selama 30 tahun dan berakhir pada 2002.
Baca juga: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan
Setelah itu, masa HGB diperpanjang selama 20 tahun hingga 2023. Secara aturan, perpanjangan sebenarnya masih dimungkinkan hingga 2053, namun pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkannya.
Hotel Sultan sendiri telah berdiri sejak awal 1970-an, bertepatan dengan upaya pemerintah Orde Baru dalam menata kawasan Senayan sebagai pusat kegiatan bertaraf internasional.