Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Negara Tak Kunjung Mengeksekusi Hotel Keluarga Ibnu Sutowo

Kompas.com, 17 Maret 2026, 12:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Konflik sengketa lahan di salah satu blok kawasan Gelora Senayan, yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan, diperkirakan masih akan berlarut-larut.

Pihak Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco perusahaan pengelola Hotel Sultan memilih bertahan sembari terus menempuh berbagai jalur hukum guna menghambat rencana eksekusi yang akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Upaya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) melalui Badan Pengelola Gelora Senayan (PPKGBK), untuk mengosongkan paksa Hotel Sultan dari Indobuildco tak benar-benar berhasil sampai hari ini.

Perkembangan terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan proses constatering atau pencocokan objek eksekusi di Blok 15 kawasan GBK pada Senin, 17 Maret 2026.

Langkah constatering ini dilakukan untuk memastikan batas serta kondisi lahan yang masuk dalam permohonan eksekusi terkait sengketa Hotel Sultan.

Proses tersebut merujuk pada penetapan Ketua PN Jakarta Pusat atas objek tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora di kawasan Gelora Bung Karno.

Baca juga: Episode Lanjutan Duel Negara Lawan Pontjo Sutowo Berebut Hotel Sultan

Peninjauan di lapangan diawali dengan verifikasi batas-batas tanah pada titik-titik sudut bidang, sebagaimana tercantum dalam peta dan dokumen pertanahan.

Tim dari pengadilan turut menyusuri sejumlah titik batas bersama petugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pencocokan ini bertujuan memastikan bahwa objek yang dimohonkan untuk dieksekusi benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Pontjo Sutowo, Bertahan Meski Bolak-balik Digugat

Sebagai informasi, Hotel Sultan Jakarta sebelumnya dikenal dengan nama Hotel Hilton. Hotel berbintang lima ini berdiri di atas lahan yang telah lama menjadi objek sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco.

PT Indobuildco merupakan perusahaan swasta milik keluarga Ibnu Sutowo, dan kini diwariskan ke generasi kedua, yakni Pontjo Sutowo.

Perusahaan ini diketahui menguasai sekaligus mengelola lahan seluas 13,7 hektare di kawasan Gelora Senayan, yang merupakan aset milik negara.

Penguasaan tersebut berlandaskan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora yang diberikan negara selama 30 tahun dan berakhir pada 2002.

Baca juga: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan

Setelah itu, masa HGB diperpanjang selama 20 tahun hingga 2023. Secara aturan, perpanjangan sebenarnya masih dimungkinkan hingga 2053, namun pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkannya.

Hotel Sultan sendiri telah berdiri sejak awal 1970-an, bertepatan dengan upaya pemerintah Orde Baru dalam menata kawasan Senayan sebagai pusat kegiatan bertaraf internasional.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau