Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pelat Dinas Palsu, Apa Saja Sanksi bagi Pelaku Pemalsuan?

Kompas.com - 06/03/2021, 11:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai adanya mobil sedan hitam yang disebut menggunakan pelat nomor kendaraan palsu ramai di media sosial Twitter pada Rabu (3/3/2021).

Adapun informasi tersebut bersumber dari akun Twitter resmi Pusat Penerangan TNI, @Puspen_TNI.

Dalam twit tersebut dilengkapi dengan foto mobil Toyota Camry berpelat nomor merah, dengan nomor polisi 3423-00.

Disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tersebut tidak terdaftar di Mabes TNI.

"Klarifikasi kasus beredarnya video mobil plat dinas TNI dengan nomor 3423-00 yang viral di medsos adalah plat dinas bodong atau palsu karena tidak terdaftar di Mabes TNI. Saat ini POM TNI sedang melakukan pemeriksaan," tulis akun Twitter @Puspen_TNI.

Baca juga: Viral, Video Hologram Mohon Berhenti di Lampu Merah Jember, Ini Faktanya

Hingga Sabtu (6/3/2021) pagi unggahan tersebut telah di-retwit sebanyak 1.300 kali dan disukai sebanyak 3.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Lantas, apa sanksi bagi pelaku pemalsuan pelat nomor kendaraan ini?

Kasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar, yakni denda dan pidana.

"Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun)," ujar Yogi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Selain itu, pelaku pemalsuan juga melanggar UU No. 22 Tahun 2209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: TNI AD Buka Rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil 2021, Simak Persyaratan hingga Cara Daftarnya...

Menurutnya, dasar hukum tentang TNKB, antara lain:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan

2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

3. PP No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran Lalulintas dan angkutan jalan.

4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau