KOMPAS.com – Pemerintah Korea Utara di bawah kekuasaan Pemimpin Kim Jong Un mengeksekusi seorang pria yang kedapatan menjual film dan musik dari Korea Selatan.
Berdasarkan UU anti-reaksioner, setiap orang yang kedapatan menonton film negara tetangga bakal dihukum berat.
Pria yang belakangan diketahui bernama Lee, bekerja sebagai kepala di Komisi Manajemen Pertanian Wonsan, kota pelabuhan dan basis militer di Korea Utara bagian tenggara. Kota ini merupakan ibu kota dari provinsi Gangwon.
Dia ditangkap oleh seorang informan karena diam-diam menjual perangkat penyimpanan yang sarat dengan film dan musik dari Korea Selatan.
Baca juga: Jual Film Ilegal, Pria Korea Utara Ditembak Mati di Hadapan 500 Orang
Korea Utara diketahui menerapkan aturan ketat bagi siapapun yang ketahuan menjual rekaman film maupun musik Korea Selatan.
Hal ini karena penjualan semacam ini dianggap illegal di negara di bawah pemerintahan Kim Jong Un tersebut.
Melansir dari DailyNK, pada akhir April, otoritas Korea Utara secara terbuka mengeksekusi seorang pria yang tinggal di Wonsan, Provinsi Kangwon akibat ia secara illegal menjual CD, dan USB yang berisi film, drama dan video musik Korea Selatan.
Seorang sumber pada Kamis (27/5/2021) mengatakan pihak berwenang Korea Utara mengeksekusi pria tersebut setelah mencapnya sebagai ‘elemen anti-sosialis’.
Cap tersebut sesuai dengan ‘Undang-undang pemikiran anti-reaksioner’ yang ditetapkan akhir tahun 2020 lalu.
Lee ditangkap oleh putri pemimpin Inminban (unit masyarakat) saat secara diam-diam menjual perangkat penyimpanan berisi film, musik dan siaran Korea Selatan yang diatur menurut jenis dan genre.
Pada 25 April 2021 usai empat puluh hari usai masa penangkapannya, Lee dieksekusi di hadapan 500 orang di mana di antaranya adalah pejabat Wonsan, keluarga, guru, dan mahasiswa Lee.
Baca juga: Dikabarkan Meninggal, Berikut Profil Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un