Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pejabat Pemerintahan Rangkap Jabatan di BUMN, Ombudsman: Berbenturan dengan Regulasi

Kompas.com - 07/03/2023, 09:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyak warganet mengomentari unggahan yang menyebut sejumlah pejabat pemerintahan Indonesia rangkap jabatan sebagai pemimpin di perusahaan BUMN.

"Pejabat pajak yang juga komisaris di berbagai BUMN. Apa tidak terjadi conflict of interest?" tulis akun @ShamsiAli2, Sabtu (4/3/2023). 

Hingga Senin sore, unggahan tersebut tayang 303.200 kali, disukai 3.513 pengguna, dan dibagikan kembali sebanyak 1.591 kali.

"Wah iya, ini tentu berpotensi conflict of interest, rangkap jabatan selalu begitu makanya biasanya duluuu @jokowi melarang, sekarang apakah ini dengan sengaja dilakukan atau "kelalaian" saja," begitu komentar akun ini.

"Padahal dulu pak presiden melarang rangkap jabatan, kok sekarang boleh?" tulis akun ini

"Sah sah aja kalau komisaris, kecuali mereka menjabat dirut," tulis akun ini.

"Di BUMN itu sebagian ada saham pemerintah, mereka ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah pak," tulis akun ini.

Lalu, benarkah pejabat kementerian boleh rangkap jabatan bekerja di perusahaan BUMN?

Baca juga: Rangkap Jabatan Wali Kota dan Menteri, Bagaimana Ketentuannya?


Pejabat rangkap jabatan

Dikutip dari situs Ombudsman RI, hasil pemeriksaan yang dilakukan lembaga tersebut pada 2019 membuktikan terdapat 397 pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan 167 pejabat di anak perusahaan BUMN.

Pejabat tersebut juga terindikasi rangkap penghasilan atau merangkap jabatan di saat berstatus inaktif akibat pensiun atau berhenti dari posisinya.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan ada beberapa Kementerian dan lembaga yang mendominasi dalam menempatan komisaris di BUMN.

Para pejabat itu masih merangkap sebagai komisaris di 2020 padahal bekerja di lembaga pemerintahan.

Baca juga: Saat Menteri Jokowi Rangkap Jabatan, Apa yang akan Terjadi?

Ombudsman buka suara

Anggota Ombusdman Rerpublik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika dalam sebuah kesempatan.DOK. Humas Kementan Anggota Ombusdman Rerpublik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika dalam sebuah kesempatan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika buka suara terkait polemik pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan di BUMN. Ia menegaskan, kejadian ini seharusnya tidak boleh terjadi.

"Tidak boleh merangkap jabatan," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Meski begitu, ia tidak menampik kalau praktik rangkap jabatan seperti ini banyak dilakukan pejabat dan bukan hal yang baru.

Halaman:


Terkini Lainnya
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau