Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hukum Pidana di Indonesia, dari Sebelum Penjajahan hingga Berlakunya KUHP Warisan Belanda

Kompas.com - 08/03/2023, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum pidana adalah aturan yang memuat sanksi berupa pidana.

Pidana sendiri merupakan suatu penderitaan yang diberikan kepada seseorang sebagai hukuman karena telah melanggar hukum pidana.

C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), mendefinisikan apa itu hukum pidana.

Menurutnya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Menjadi salah satu hukum yang berlaku hingga saat ini, lantas, bagaimana sejarah hukum pidana di Indonesia?

Sejarah hukum pidana di Indonesia

Indonesia saat ini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum akan menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) pada 2026 mendatang.

Dikutip dari artikel jurnal Supremasi Hukum Pidana di Indonesia (2008) karya Bunyana Sholihin, KUHP yang masih berlaku saat ini adalah peninggalan kolonial.

Yakni, berupa terjemahan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie pada 1915.

Adapun secara garis besar, sejarah hukum pidana Indonesia terbagi menjadi empat bagian, yaitu masa sebelum penjajahan, kolonial Belanda, kependudukan Jepang, dan kemerdekaan.

1. Masa sebelum penjajahan

Jauh sebelum masa penjajahan, banyak data yang menguatkan bahwa Nusantara telah memberlakukan norma-norma pidana berupa norma pidana adat.

Norma pidana adat ini berlaku secara terpisah menurut wilayah kekuasaan setiap kerajaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Dengan kata lain, beberapa kerajaan ada yang membukukan dan memberlakukan norma pidana secara turun-menurun dari generasi satu ke generasi selanjutnya.

Namun, ada pula kerajaan yang hanya memberlakukan dan menerapkan norma-norma pidana yang berlaku dan diakui sekelompok masyarakat untuk setiap kasus kejahatan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

2. Masa kolonial Belanda

Setelah Belanda datang, Indonesia menganut dualisme hukum, yaitu Hukum Belanda Kuno atau Hukum Kapal Belanda, dan Hukum Adat.

Hukum Belanda Kuno yang mengacu pada Hukum Romawi dibawa masuk ke Nusantara bersama kapal dagang di bawah pimpinan Cornelis de Houtman.

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau